Bandung – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangkap enam orang di Bandung yang diduga menyediakan jasa optimasi mesin pencari (SEO) untuk lima situs judi online.

SEO adalah strategi yang membuat sebuah website lebih mudah ditemukan dan muncul di peringkat atas hasil pencarian Google. Dengan teknik ini, pelaku judi online menggunakan SEO untuk memperluas jangkauan dan menarik lebih banyak pengguna internet.
Jasa layanan yang beroperasi sejak 2023 itu telah meraup keuntungan hingga Rp500 juta.
Baca juga : Pasar Terguncang, Short BTC Hangus US$24 Juta
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jabar, AKBP Mujianto, menjelaskan para pelaku berperan membantu menempatkan situs judi online di halaman pertama hasil pencarian Google sehingga menarik lebih banyak pengunjung yang tertarik pada judi online.
Para pelaku menjalankan kegiatan itu di Kecamatan Telukjambe, Kabupaten Karawang. Polisi menangkap keenam orang tersebut di lokasi. Masing-masing pelaku memegang peran tertentu dalam praktik judi online itu.
Peran Masing-Masing Tersangka Judi online
Polisi mengungkap identitas dan peran para tersangka. DA berperan sebagai pemilik sekaligus pembuat website bernama Garuda. Bersama MH, ia mengelola situs, mengatur keuangan, serta mengawasi pekerja teknis di lapangan.
Sementara itu, AR berperan membuat artikel sekaligus menjadi admin yang menentukan kata kunci (keyword). Adapun DR, NP, dan RM bertugas menulis artikel serta menjalankan pekerjaan teknis lainnya.
Baca juga : Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Blora Masuki Hari Keenam, Tiga Orang Tewas
Raup Rp500 Juta dari Optimalkan Lima situs
Mujianto menjelaskan, dari setiap situs judi online yang mereka tangani, para pelaku menerima bayaran sekitar Rp10 juta hingga Rp15 juta per situs. Total hasil yang diperoleh sejak 2023 diakumulasikan mencapai Rp500 juta, seluruhnya berasal dari pemasukan jasa optimasi situs judi.<br> Kegiatan judi online ini menghasilkan keuntungan besar.
Mujianto mengungkap bahwa beberapa situs judi yang dioptimasi para pelaku dikendalikan dari luar negeri.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa delapan ponsel, sebelas unit laptop, 59 kartu visa, satu rekening bank, uang tunai senilai Rp7 juta, lima perangkat komputer, serta dua kendaraan roda empat.
Polisi menggandeng Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir situs judi yang dipasarkan, dipublikasikan, dan dikelola para pelaku. Mereka juga mengajukan pemblokiran terhadap sejumlah rekening penampungan terkait.
“Ada beberapa rekening yang sudah kita ajukan untuk diblokir karena praktik ini sangat merugikan bangsa. Banyak masyarakat yang terlilit utang akibat judi online,” tegas Mujianto.
Polisi menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp10 miliar