
Magelang Jadi Lokasi Peredaran Stem Cell Ilegal
Kabar Berita Indonesia – BPOM Bongkar Stem Cell mengungkap peredaran produk biologi ilegal berupa turunan sel punca atau stem cell, yang terkenal sebagai sekretom, Magelang, Jawa Tengah.
BPOM Bongkar Stem Cell ,Klaim Tanpa Bukti Ilmiah
Pihak produsen menyebut bahwa produk sekretom ilegal tersebut dapat mencegah kanker, meningkatkan stamina, serta memberikan efek peremajaan tubuh. Namun, Prof. Taruna Ikrar, menegaskan bahwa klaim tersebut wajib terbukti melalui uji klinis yang memenuhi standar resmi.. Klinik yang memasarkan produk ini justru tidak memiliki dasar ilmiah yang kuat untuk menjamin efektivitasnya.
Risiko Kesehatan Akibat Produk Ilegal
Selain klaim yang belum terbukti, produk ilegal ini membawa risiko tinggi karena bakteri atau virus dapat dengan mudah mencemarinya. Risiko tersebut sangat membahayakan pasien yang menjalani terapi, terutama ketika suntikan diberikan secara intravena atau intramuskular. Jenis kontaminasi seperti ini dapat menimbulkan infeksi serius, merusak fungsi organ utama, menyebabkan cacat jangka panjang, bahkan membahayakan keselamatan jiwa pasien. Kasus BPOM Bongkar Stem Cell ini menegaskan betapa pentingnya regulasi ketat untuk mengawasi produk biologi secara efektif.
BPOM Respons dan Tindak Lanjut Laporan Ungkap Stem Cell Ilegal
Setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai praktik pengobatan ilegal menggunakan produk sekretom oleh seorang dokter hewan di Magelang, BPOM segera mengambil tindakan tegas. Meskipun fasilitas tersebut hanya mengantongi izin praktik untuk hewan dan berlokasi di kawasan padat penduduk, pelaku justru memberikan terapi kepada pasien manusia. Keberhasilan BPOM mengungkap kasus stem cell ilegal ini sangat dipengaruhi oleh partisipasi aktif dan respons cepat masyarakat dalam melaporkan kegiatan yang mencurigakan.. Oleh karena itu, peran serta publik sangat penting dalam mendukung upaya pengawasan dan pemberantasan produk ilegal.
Baca juga : Prabowo Copot Immanuel Ebenezer dari Wamenaker
Pelaku Berstatus Dokter Hewan dan Dosen Universitas
Pemilik sarana berinisial YHF (56) adalah seorang dokter hewan yang tidak berwenang melakukan terapi pada manusia. YHF diketahui mengajar dan melakukan riset di salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta. Ia secara mandiri meracik produk sekretom ilegal dengan memanfaatkan fasilitas laboratorium kampus, tanpa memiliki izin edar resmi dari BPOM.
Penyitaan dan Proses Penyidikan
BPOM telah menyita seluruh barang bukti produk ilegal tersebut dan menyimpannya pada gudang Balai Besar POM Yogyakarta. Penyidik menetapkan YHF sebagai tersangka dan memintai keterangan dari 12 saksi untuk melengkapi proses hukum terkait.
Baca juga : Anak Sekolah Rentan Cacingan, Kenali Gejalanya
BPOM Ajak Semua Pihak Awasi Produk Farmasi Ilegal
Prof. Taruna Ikrar menegaskan bahwa BPOM berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan guna melindungi kesehatan masyarakat. Selain itu, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, pelaku usaha, hingga masyarakat, untuk bersinergi dalam memberantas peredaran produk farmasi ilegal demi keberhasilan upaya tersebut.
Dampak Negatif Produk Ilegal untuk Negara
Selain membahayakan konsumen, peredaran produk ilegal juga berpotensi merugikan perekonomian nasional serta menurunkan daya saing produk biologi legal dan berkualitas dari dalam negeri. Oleh sebab itu, pengawasan yang ketat sangat penting untuk melindungi keselamatan masyarakat. Selain itu, langkah ini juga berfungsi menjaga kredibilitas industri farmasi secara keseluruhan.