
Kabar Berita Indonesia – Pacaran Berujung Maut Medan, Seorang perempuan berinisial L (44) Meninggal secara parah dan menghancurkan hati usai mengalami tindak kekerasan berulang terhadap fisik yang diduga dilakukan oleh pasangan prianya, David Chandra (41), David terduga melakukan ekseskusi terhadap L dengan cara yang tanpa belas kaishan. Ia bahkan memaksa L untuk meminum air seninya sebelum akhirnya merenggut nyawa korban.
Sebelumnya, pada Sabtu pagi (23/8), korban dan pelaku sempat bertengkar hebat hingga korban melempar botol bir. Meski berselisih, mereka masih mengonsumsi narkoba bersama sekitar pukul 13.00 WIB. Pacaran Berujung Maut Medan
Baca juga : Demo DPR, JK: Rakyat Berhak Suarakan Masa Depan
AKBP Bayu Putro Wijayanto menyatakan bahwa pelaku mengonsumsi ekstasi, sementara korban memakai sabu-sabu. Sekira pukul 14.00 WIB, Penjahat terciduk sempat berangkat dari rumah bersama seorang pria.
. Pada pukul 20.00 WIB, ia mulai mempersoalkan berkurangnya sabu-sabu yang biasa mereka pakai.
Kronologi Peristiwa dalam Kasus Pacaran Berujung Maut Medan
Saat pelaku menanyakan sabu-sabu yang hilang, korban mengaku menyimpannya bawah tempat tidur. Namun, pelaku tidak menemukannya saat memeriksa. Emosinya memuncak, lalu ia memukuli korban sambil terus menanyakan keberadaan sabu tersebut.
Korban mengatakan bahwa barang haram itu ada dalam sarung bantal, tapi pelaku tidak menemukannya saat memeriksa.
Korban sempat menunjuk ke arah sarung bantal, namun barang yang dimaksud tidak ditemukan,” ungkap AKBP Bayu Putro Wijayanto.
Baca juga : KDM Infrastruktur Sukabumi Tersendat, Bupati Sulit Dihubungi
Pelaku kembali memukuli tangan dan kaki korban. Saat korban mencoba melindungi diri, pelaku menghantam tubuh, tangan, kaki, dan kepala korban dengan botol bir hingga darah mengalir deras.
Setelah insiden itu, pelaku memanggil pembantunya untuk mengantar korban ke rumah sakit. Menurut AKBP Bayu Putro Wijayanto, sejak Desember 2024, korban kerap mengalami kekerasan selama tinggal bersama pelaku. Selain itu, pelaku memiliki dendam karena korban tidak memberikan bantuan dalam kasus penganiayaan yang menimpanya.
Dalam kasus Pacaran Berujung Maut di Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto Memaparkan bahwa oknum itu sempat dibekuk pada tahun 2023 terkait perkara tindakan brutal.. Pelaku merasa dikhianati karena korban tidak membantu memproses perkara itu, sehingga ia harus menjalani hukuman dan akan masuk penjara.
Karena hubungan pacaran dan rasa sakit hati itu, pelaku berniat balas dendam. Pelaku mengekang korban dengan melarangnya menggunakan handphone dan keluar dari lantai 3 rumah. Selama tinggal di rumah tersebut, korban diketahui tidak pernah berinteraksi atau beraktivitas di lantai satu maupun dua.
Bayu menambahkan, pelaku kerap menunjukkan sifat temperamen dan pernah menjalani hukuman atas kasus penganiayaan sebelumnya.. Kepolisian berencana memeriksa kondisi psikologis pelaku.
Kekerasan Sadis Pelaku terhadap Korban
Penjaga properti menyatakan bahwa korban Sudah mendiami bersama pelaku sejak Desember 2024. Selama periode itu, pelaku sering melakukan kekerasan terhadap korban.
Dalam hubungan yang berujung tragis di Kota Medan, salah satu tindakan paling keji yang dilakukan pelaku adalah memaksa korban buang air kecil di dalam baskom dan kemudian meminum air seni tersebut. Tak hanya itu, pelaku juga melakukan pelecehan fisik ekstrem dengan memasukkan botol bir bekas ke dalam alat vital korban. Rekaman video penganiayaan yang ada pada ponsel pelaku menjadi bukti dari kekejaman tersebut.
Mantan kekasih ini berstatus pelaku yang telah bercerai dan korban yang berstatus janda. Pelaku melakukan kekerasan yang tidak manusiawi dengan memaksa korban meminum air kencingnya dan memasukkan botol bir ke alat kelaminnya. Pelaku memukul korban dengan botol hingga lebam pada banyak bagian tubuh. Ia juga diduga menusuk kaki korban dengan gunting, meski pelaku membantahnya.