
Mengapa Aturan Jam Kerja Masih Relevan di Era Kerja Fleksibel?
Kabar Berita Indonesia, Banyak praktisi HR bertanya apakah aturan jam kerja karyawan menurut Depnaker masih relevan pada tengah tren kerja fleksibel saat ini. Jawabannya: tetap penting dalam menerapkan Aturan Jam Kerja Karyawan.
Ada dua alasan utama mengapa perusahaan harus mematuhi ketentuan ini. Yang pertama, jam kerja yang hubungan nya langsung dengan hak dan kewajiban pekerja staff dan karyawan.Yang Kedua, Setiap sektor industri memiliki kebutuhan jam kerja yang berbeda, sehingga regulasi menjadi acuan dasar yang adil.
Perbedaan Jam Kerja Berbagai Kantor, Apa Sebabnya?
Jam kerja yang berbeda antar perusahaan—seperti pukul 08.00–16.00 atau 09.00–17.00—bukan hanya berdasar kebijakan internal. Pemerintah melalui UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Juga, PP No.35 Tahun 2021 (turunan dari UU Cipta Kerja) menetapkan struktur umum jam kerja negara Indonesia.
Dua Skema Peraturan Jam WaktuKerja Karyawan Menurut UU Ketenagakerjaan
UU mengajukan dua pilihan umum untuk jam kerja pekerja:
- Skema 6 Hari Kerja (Senin–Sabtu) , Karyawan bekerja maksimal 7 jam per hari, dengan total 40 jam per minggu, dan libur 1 hari.
- Skema 5 Hari Kerja (Senin–Jumat) , Karyawan bekerja maksimal 8 jam per hari, total 40 jam per minggu, dan mendapatkan 2 hari libur.
Perusahaan bisa memilih salah satu pola ini. Tergantung pada operasional dan industri tempat mereka beroperasi dan sesuai dengan Aturan Jam Kerja Karyawan.
Sektor Tertentu Boleh Memiliki Waktu Kerja Khusus
Pasal 21 ayat (3) PP No.35/2021. Juga, Pasal 77 ayat (3) UU No.13/2003 memungkinkan sektor usaha tertentu memiliki waktu kerja berbeda dari ketentuan umum.
Contohnya, sektor yang membutuhkan operasional 24 jam seperti layanan kesehatan, transportasi, atau energi dapat menerapkan waktu kerja yang lebih panjang. Atau waktu kerja yang lebih fleksibel.
Waktu Kerja Fleksibel dan Di Luar Lokasi Kantor
Pemerintah juga mengakui adanya sektor yang jam kerjanya kurang dari 7 jam per hari atau 35 jam per minggu, dengan karakteristik seperti:
- Sistem kerja fleksibel (flexi work)
- Lokasi kerja luar kantor (remote)
- Tugas yang bisa diselesaikan dalam waktu singkat
Undang-undang menetapkan jam kerja sebagai pedoman utama yang dapat dijadikan acuan oleh perusahaan dan pekerja.. Namun, perusahaan dan karyawan tetap bisa menyepakati waktu kerja melalui kontrak kerja atau perjanjian kerja bersama (PKB).
Aturan Jam Kerja Karyawan Menurut Regulasi Pemerintah
Meski UU Ketenagakerjaan tidak secara eksplisit mengatur sistem shift, pemerintah memberikan ruang pengaturan melalui Permenakertrans No. KEP.233/MEN/2003.
Baca juga : Kesehatan dan uang ? Mana yang lebih penting ?
Aturan ini memperbolehkan perusahaan dengan pekerjaan bersifat terus-menerus—seperti rumah sakit, transportasi, media, ritel, keamanan—untuk menerapkan jam kerja shift. Ini berlaku termasuk hari libur.
Perusahaan Tidak Boleh Melebihi 40 Jam per Minggu
Meski menggunakan sistem shift, perusahaan tetap wajib mematuhi ketentuan maksimal 40 jam kerja per minggu. Sistem shifting harus melakukan percangan agar total jam kerja karyawan tidak melebihi batas tersebut sesuai dengan Aturan Jam Kerja Karyawan.
Baca juga : Saran Diet ChatGPT Bikin Pria AS Sakit Parah
Kesimpulan: Jam Kerja Bisa Fleksibel, Tapi Tetap Harus Legal
Aturan jam kerja karyawan menurut Depnaker bersifat fleksibel namun tetap berbasis hukum. Perusahaan memiliki keleluasaan mengatur waktu kerja. Hal ini selama masih mengacu pada Undang-Undang dan perjanjian kerja yang sah. Juga, mengedepankan prinsip Aturan Jam Kerja Karyawan.
Dengan memahami aturan ini, perusahaan mampu merancang kebijakan kerja yang seimbang, efisien, dan mematuhi peraturan yang berlaku.
