
RUU Mandek Sejak 2009, Mahasiswa Turun ke Jalan
Kabar Berita Indonesia ,RUU Perampasan Aset kembali menjadi perhatian publik setelah lama tertunda sejak 2009. Dalam aksi mahasiswa yang menuntut percepatan pengesahannya, RUU ini diangkat sebagai langkah strategis untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan mempercepat pemulihan kerugian negara.
Presiden Prabowo Janji Segera Bahas Bersama DPR
Menanggapi tekanan publik, Presiden Prabowo menegaskan kesediaan untuk mempercepat proses perundingan RUU bersama DPR. Pernyataan ini tersampaikan dalam pertemuan dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan elit politik di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (1/9/2025).” Prabowo menegaskan bahwa regulasi ini menjadi prioritas dalam membangun sistem hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan ekonomi.
Baca juga : Pembakaran Gedung Grahadi Surabaya: Polisi Kejar Pelaku
RUU Perampasan Aset: Mandat dari Konvensi Anti-Korupsi PBB
RUU ini merupakan turunan dari mandat Konvensi PBB tentang Anti-Korupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia. Konvensi tersebut mendorong negara-negara anggota untuk memiliki aturan hukum yang memungkinkan penyitaan, pembekuan, dan perampasan aset yang berasal dari tindak pidana, tanpa harus menunggu proses pidana selesai.
RUU Perampasan Aset yang Terusul Sejak 2009 Belum Juga Tersahkan
Kendati penyusunan awal RUU ini telah diselesaikan sejak 2012, upaya konkret untuk mengesahkannya masih belum terlihat hingga kini. Padahal, keberadaan regulasi ini masih teranggap mendesak mengingat meningkatnya kejahatan ekonomi lintas negara yang makin kompleks.
Baca juga : Melonjaknya Tiket Luar Negeri, Astindo Catat Kenaikan 27%
Perampasan Aset Tak Harus Tunggu Vonis Pidana
Salah satu poin krusial dalam RUU ini adalah terlaksanakan perampasan aset tanpa menunggu vonis pidana. Meski begitu, Penempuhan langkah hukum pidana tetap bisa terhadap pelaku. Artinya, negara memiliki ruang hukum untuk lebih cepat bertindak dalam mencegah pelarian aset hasil kejahatan.
Jenis Aset yang Bisa Ambil alih Negara
RUU ini menetapkan berbagai kategori aset , antaranya sebagai berikut
- Kekayaan yang dari tindak kejahatan, baik secara langsung maupun melalui cara tidak langsung.
- Harta sah milik pelaku yang berfungsi sebagai pengganti atas aset yang berasal dari tindak pidana.
- Barang temuan yang terduga hasil kejahatan.
- Kekayaan yang tak seimbang dengan penghasilan dan tak dapat terbukti asal-usulnya.
- Benda sitaan yang berkaitan dengan tindak pidana.
Baca juga : Helikopter Estindo Air Hilang lokasi Tanah Bumbu
RUU Perampasan Aset Berlaku untuk Korupsi hingga Kejahatan Lingkungan
Regulasi ini tak hanya mengatur soal korupsi. RUU Perampasan Aset turut menargetkan berbagai kejahatan ekonomi lainnya, termasuk penghindaran pajak, perdagangan manusia, penipuan, penggelapan, serta kejahatan yang merusak lingkungan. Rancangan RUU ini agar responsif terhadap perubahan modus kejahatan yang semakin canggih.
Manfaat Strategis UU Perampasan Aset
Jika tersah, UU ini akan membawa sejumlah keuntungan besar:
- Mengupayakan pengembalian kerugian negara lebih cepat, meskipun proses hukum pidana masih berjalan.
- Mendorong pengelolaan aset negara secara profesional dan transparan.
- Memberi dasar hukum bagi kerja sama internasional dalam pengembalian aset.
- Mengurangi motif ekonomi pelaku kejahatan dengan menyita hasil kejahatan.
- Dana dari aset yang terampas bisa bermanfaat untuk pembiayaan upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan.
Dorongan Publik Jadi Momentum Perubahan
Dengan meningkatnya tekanan publik dan komitmen pemerintah, pembahasan RUU Perampasan Aset kini berada pada titik krusial. Banyak pihak berharap agar langkah ini tidak kembali tertunda, mengingat peran pentingnya dalam membangun sistem hukum yang berpihak pada keadilan dan transparansi.
