
Kejagung Umumkan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka
Kabar Berita Indonesia, Penetapan Nadiem Tersangka Kasus Chromebook oleh Kejagung. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Pada Kamis, 4 September 2025, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengumumkan penetapan tersangka baru berinisial NAM berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi, dan bukti yang terkumpul. “Hari ini kami tetapkan tersangka baru tersebut,” kata Anang.
Kejagung memeriksa sekitar 120 saksi dan 4 ahli untuk kasus yang menimpa Bapak Nadiem ini ” Mereka ini menyangka Nadiem melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Pemeriksaan Nadiem Makarim oleh Kejagung
Pada hari yang sama, Nadiem Makarim kena periksa terkait kasus ini. Ia tiba di Kejagung dengan tenang kuasa hukum mendampinginya, Hotman Paris Hutapea. Setibanya sampai Kejagung, Nadiem hanya memberikan pernyataan singkat kepada wartawan, “Pangillan untuk menjadi saksi, terima kasih, mohon doanya.”
Baca juga : Kasus Rohidin Mersyah dan Eks Sekda Pilih Tak Ajukan Banding
Peran Tersangka Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung, mengungkapkan bahwa Nadiem Makarim beberapa kali mengadakan pertemuan dengan Google Indonesia. Pertemuan ini kemudian menghasilkan kesepakatan. Kesepakatan tersebut menetapkan sistem operasi Chromebook sebagai dasar proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Kemendikbudristek.
Nadiem mengundang sejumlah pejabat Kemendikbudristek pada 6 Mei 2019, termasuk Mulyatsyah yang menjabat sebagai Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah untuk periode 2020–2021. Kemudian Direktur Sekolah Dasar, Sri Wahyuningsih, dan staf khususnya, Jurist Tan, juga mendapat undangan. Mereka mengikuti rapat tertutup melalui Zoom. Dalam rapat itu, Nadiem meminta para pejabat menggunakan Chrome OS dari Google sebagai sistem operasi dalam proyek pengadaan alat TIK. Padahal saat itu pengadaan alat TIK belum mulai.
Baca juga : Astronot Gadungan Tipu Nenek Rp 111 Juta
Latar Belakang Tersangka Nadiem atas Kasus Korupsi Chromebook
Nadiem Makarim ada;ah tersangka kelima selumnya sudah ada 4 orang lainnya yang terjerat kasus korupsi dalam pengadaan laptop chromebook oleh Kejaksaan Agung. Mereka yaitu mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan, eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Dirjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen periode 2020–2021 Mulyatsyahda, serta Direktur Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih.
Kemendikbudristek memulai proyek pengadaan laptop senilai Rp 9,3 triliun pada 2020 hingga 2022 untuk mendukung siswa PAUD, SD, SMP, dan SMA seluruh Indonesia.Pemerintah merencanakan pembagian laptop kepada anak-anak sekolah, termasuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Dalam pelaksanaannya, para tersangka terduga menggunakan kewenangan mereka secara tidak semestinya. ParaPara pelaku membuat panduan teknis yang mengarahkan pada produk Chrome OS atau Chromebook, meskipun Kemendikbudristek menemukan beberapa kelemahan pada perangkat tersebut. Kelemahan tersebut membuat penggunaan perangkat ini kurang efektif untuk konteks Indonesia.
