
Penjelasan Polisi Mengenai Penolakan Laporan, DPR Desak TNI Transparan
Kabar Berita Indonesia , Langkah Satuan Siber TNI melaporkan konten kreator Ferry Irwandi ke Polda Metro Jaya tak membuahkan hasil. Upaya pelaporan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap institusi menyatakan laporan tidak dapat diproses secara hukum, mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru.
TNI Konsultasi dengan Polisi, Tapi Laporan Mentok
Komandan Satuan Siber TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring, mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025) sore untuk berkonsultasi soal dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry Irwandi. Pelaksanaan konsultasi itu setelah patroli siber internal TNI menemukan indikasi pelanggaran hukum, meski Brigjen Juinta tidak menjelaskan secara rinci ucapan atau tindakan Ferry yang dinilai melanggar.
Baca juga : Gibran Minim Peran, AHY Penuhi Panggung Diplomasi
“Kami melihat ada masalah dari konten Ferry, terutama soal algoritma dan pernyataan lain,” kata Juinta. Namun, ia mengakui Ferry sulit untuk terhubung karena nomor ponselnya tidak aktif.
Polisi: Institusi Tak Bisa Laporkan Pencemaran Nama Baik Ferry Irwandi
Menurut Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus, pengajuan laporan dari TNI terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap institusi tidak bisa terima. Hal ini berdasarkan putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa korban pencemaran nama baik haruslah perseorangan, bukan lembaga.
Baca juga : Piala Asia U23 2026 : Indonesia Gagal Lolos
“Sudah kami sampaikan bahwa menurut putusan MK, yang bisa melapor hanyalah individu, bukan institusi,” jelas Fian, Selasa (9/9/2025).
MK menegaskan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE merujuk pada individu, sehingga institusi seperti TNI tidak memiliki legal standing untuk mengajukan laporan pencemaran nama baik.
Ferry Irwandi Tanggapi Santai: Saya Cuma Warga Sipil
Menanggapi langkah TNI dan kehebohan yang menyertainya, Ferry Irwandi buka suara. Ia mengaku tidak gentar menghadapi upaya pelaporan oleh aparat. Ferry menegaskan bahwa beliau hanyalah warga biasa tanpa kekuasaan atau akses khusus.
“Kalau mereka sebut saya takut, saya tidak takut. Saya cuma warga sipil biasa, tidak punya relasi kuasa, tidak punya senjata,” ujar CEO Malaka Project itu.
Baca juga : Ferry Irwandi Siap Hadapi Proses Hukum, Tegaskan Tidak Takut
Ferry juga menyayangkan jika TNI—yang menurutnya seharusnya melindungi rakyat—justru mencoba membawa persoalan konten ke ranah pidana.
DPR: TNI Harus Transparan, Jelaskan Ancaman
Langkah TNI ini juga menarik perhatian Komisi I DPR RI. Anggotanya, TB Hasanuddin, menilai TNI perlu membuka secara terang kepada publik alasan dan dasar tuduhan terhadap Ferry Irwandi.
“TNI perlu menjelaskan tindakan yang menjadi anggapan membahayakan pertahanan siber atau keamanan nasional. Kalau tidak jelas, ini justru bisa mengaburkan penegakan hukum dan menurunkan kepercayaan publik,” tegas Hasanuddin.
Ia juga mengingatkan bahwa fungsi pertahanan siber TNI hanya sebatas dalam ruang lingkup internal, sesuai Pedoman Pertahanan Siber Kemenhan Tahun 2014.
Pertanyaan Publik: Apakah Kritik Masih Bisa Mereka Terima?
Peristiwa ini memunculkan perdebatan lebih luas soal kebebasan berpendapat, terutama ketika konten kreator atau warga sipil menyampaikan kritik atau pandangan soal isu negara. Masyarakat kini bertanya: apakah kritik terhadap institusi negara otomatis memiliki anggapan sebagai ancaman? Dan apakah pendekatan hukum pidana menjadi solusi terbaik?
Dengan penolakan laporan oleh polisi dan tekanan dari parlemen untuk transparansi, sorotan kini tertuju pada bagaimana TNI akan melanjutkan kasus ini, dan sejauh mana demokrasi digital Indonesia bisa mengakomodasi perbedaan pendapat tanpa represi hukum.
