
Kabar Berita Indonesia , Jakarta, 17 September 2025 – Kasus penculikan yang berujung pada Kematian Kacab Bank BUMN , Mohamad Ilham Pradipta (37), mengungkap jaringan kejahatan terorganisir dengan melibatkan 15 tersangka dari berbagai latar belakang, termasuk dua oknum prajurit TNI.
Polda Metro Jaya membagi para pelaku ke dalam empat klaster peran berdasarkan tingkat keterlibatan mereka, mulai dari aktor intelektual, eksekutor, penganiaya, hingga pemantau korban.
Baca juga : Pangkalpinang 268 Tahun : Jejak Tambang dan Sejarah Kota
Motif Utama Kematian Kacab Bank BUMN, 15 Tersangka Terlibat : Rekening Dormant dan Kepentingan Ekonomi
Penyidik menemukan bahwa motif utama para pelaku berasal dari niat untuk menguasai dana yang tersimpan dalam rekening dormant milik nasabah bank. Salah satu tersangka, berinisial C alias Ken, menguasai data-data rekening tersebut dan berusaha mencairkan dana dengan melibatkan berbagai pihak.
Karena proses pencairan dana membutuhkan persetujuan kepala cabang, para pelaku kemudian menargetkan Ilham sebagai korban penculikan.
Baca juga : Kenaikan Gaji DPRD Kalteng Akan Dievaluasi Gubernur
Empat Klaster Pelaku dengan Peran Spesifik
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa polisi mengelompokkan para tersangka dalam empat klaster berbeda:
1. Aktor Intelektual
Kelompok ini berperan sebagai otak dalam balik rencana penculikan dan pencairan dana. Mereka menyusun strategi, menyediakan dana operasional, serta mengatur teknis pemindahan uang.
- C alias Ken: Penyedia data rekening dormant dan tim IT.
- Dwi Hartono (DH): Pencari tim penculik dan penyedia dana Rp60 juta.
- AAM: Perencana teknis dan pembuntut korban.
- JP: Koordinator lapangan sekaligus pelaku pembuangan korban ke Bekasi.
Baca juga : Pencopotan Kepala Sekolah Batal, Kini Kembali Bertugas
2. Eksekutor Penculikan
Lima tersangka klaster ini bertugas menculik korban secara langsung, mulai dari menarik korban ke dalam mobil hingga menjaga selama proses penculikan.
- Eras, REH, RS, AT, dan EWB: Tim pelaksana yang mendapat bagian dari dana operasional.
3. Penganiaya yang Menyebabkan Kematian
Tersangka dalam kelompok ini terlibat dalam aksi kekerasan yang menyebabkan Ilham kehilangan nyawa. Salah satunya merupakan anggota aktif TNI.
- JP, MU, DS, serta Serka N (anggota Kopassus) yang kini dalam penahanan oleh Polisi Militer Kodam Jaya.
4. Pemantau Korban
Empat orang bertugas mengawasi aktivitas dan pergerakan korban sebelum penculikan terjadi.
- AW, EWH, RS, dan AS: Pemantau lapangan.
- EG: Masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kronologi Kematian Kacab Bank BUMN : Dari Perencanaan Hingga Penemuan Jenazah
Juni 2025: Awal Perencanaan
Candy alias Ken memulai rencana kejahatan dengan niat memindahkan dana dari rekening dormant. Ia kemudian menggandeng Dwi Hartono untuk mencari target dan menyiapkan tim penculik.
Baca juga : Purbaya Disamakan dengan Ahok, Ini Tanggapan Pengamat
Juli 2025: Penargetan Ilham
Tim gagal melakukan pendekatan ke pihak bank secara langsung. Namun, mereka berhasil mendapatkan kartu nama Ilham, yang kemudian ditetapkan sebagai target utama.
Dalam pertemuan internal, para pelaku mempertimbangkan dua opsi: memaksa korban untuk menyetujui transaksi, atau sekalian menghilangkan nyawanya.
Agustus 2025: Eksekusi Maut
- 16–18 Agustus: Dwi Hartono, AAM, JP, dan Serka N menggelar pertemuan di Cibubur. Serka N kemudian melibatkan Kopda FH untuk merekrut eksekutor.
- 19 Agustus: Eksekutor lapangan direkrut.
- 20 Agustus: Pelaku menculik Ilham dalam area parkiran supermarket Pasar Rebo menggunakan Toyota Avanza putih. Mereka memindahkan korban ke Fortuner hitam lokasi Kemayoran. Dalam perjalanan, para pelaku memukuli dan melakban korban.
Karena lokasi safe house tidak tersedia, pelaku membuang Ilham ke kawasan persawahan Cikarang dalam kondisi kritis.
21 Agustus: Warga Temukan Jenazah
Warga menemukan jenazah Ilham dengan tangan dan kaki terikat serta wajah terlakban. Ia meninggal akibat penganiayaan berat selama proses penculikan.
Keterlibatan Oknum TNI dan Penanganan Militer dalam Kasus Kematian Kacab Bank BUMN
Komandan Polisi Militer Kodam Jaya, Kolonel Cpm Donny Agus Priyanto, mengonfirmasi bahwa dua prajurit TNI—Serka N dan Kopda FH—telah berstatus tersangka dan kini berada dalam tahanan Pomdam Jaya.
“Pomdam Jaya menangani proses hukum keduanya sesuai yurisdiksi militer,” tegas Donny.
Baca juga : Timor Leste Kirim Donasi Rp 40,9 Miliar untuk Bali Viral
Polisi Gunakan Pasal Penculikan Mengakibatkan Kematian
Meski korban tewas dalam peristiwa tersebut, polisi tidak menjerat para pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sebaliknya, mereka menggunakan Pasal 328 Ayat (3) KUHP tentang penculikan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
“Kami tidak menemukan indikasi niat awal membunuh. Tujuan utama mereka adalah menculik demi keuntungan ekonomi,” ujar Kombes Wira.
Kesimpulan Kematian Kacab Bank BUMN : Kejahatan Terorganisir dengan Motif Ekonomi
Kasus kematian Ilham membuka tabir jaringan kriminal yang memanfaatkan celah dalam sistem perbankan, khususnya data rekening dormant. Perancangan skema secara terstruktur ini melibatkan berbagai elemen, termasuk sipil, pihak IT, hingga oknum aparat negara.
Baca juga : Penyelidikan Kerangka Manusia di Pohon Aren Sergai
Polisi saat ini terus menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dan masih memburu satu tersangka yang buron. Sementara itu, publik menanti bagaimana proses hukum akan menindak para pelaku, termasuk dua prajurit aktif TNI.
