
Dicopot karena Pelanggaran Disiplin Berat
Kabar Berita Indonesia , Medan , Membahas mengenai Bobby Copot Pejabat Sumut, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mencopot Herly Puji Mentari Latuperissa dari jabatannya sebagai Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Pemprov Sumut. Bobby menandatangani surat keputusan pencopotan tersebut pada 10 September 2025, dengan nomor 188.44/653/KPTS/2025.
Dalam SK itu, Bobby merinci sederet pelanggaran disiplin yang dilakukan Herly Puji. Salah satunya, ia kedapatan bermain handphone saat Gubernur memberikan arahan dalam pertemuan resmi.
Baca juga : Jasad Remaja Hilang Sejak 2024 Ada di Mobil D4vd
Wajibkan Kado Ultah hingga Gunakan Outsourcing untuk Urusan Pribadi
Tak hanya itu, Herly Puji juga diketahui mewajibkan tamu yang menghadiri pesta ulang tahunnya untuk membawa kado. Kepala Inspektorat Sumut, Sulaiman Harahap, mengonfirmasi temuan ini sebagai bentuk gratifikasi.
“Dia ulang tahun, setiap orang wajib bawa kado. Itu termasuk gratifikasi,” ungkap Sulaiman saat dihubungi, Jumat (19/9/2025).
Lebih lanjut, Herly memerintahkan tenaga outsourcing untuk membersihkan rumah pribadinya di luar jam kerja, tanpa memberikan bayaran. Tindakan ini juga tercatat sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.
Baca juga : OpenAI Ubah Aturan ChatGPT, Pengguna Dewasa Wajib Verifikasi KTP
Ikut Lelang Jabatan Tanpa Izin Atasan
Selain pelanggaran etik di lingkungan kerja, Herly Puji juga mengikuti seleksi terbuka untuk jabatan pimpinan tinggi pratama di Pemkot Medan tanpa seizin atasan langsungnya. Menurut Sulaiman, langkah tersebut melanggar etika birokrasi.
Baca juga : Redmi 15C 5G Resmi Meluncur, Usung Chip Dimensity 6300
Akui Semua Kesalahan dalam Pemeriksaan
Dalam proses pemeriksaan, Herly Puji mengakui seluruh pelanggaran yang dituduhkan. Sulaiman memastikan, sanksi pencopotan ini telah sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi ASN.
“Penjatuhan hukuman disiplin ini sudah melalui prosedur yang benar. Semua berdasarkan pemeriksaan dan diakui sendiri oleh yang bersangkutan,” tegasnya.
