
Kabar Berita Indonesia , Medan , Membahas mengenai Korupsi Dana BOS terkini. Kejaksaan Negeri Belawan kembali menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 19 Medan. Setelah sebelumnya menetapkan kepala sekolah berinisial RN sebagai tersangka, kini giliran bendahara sekolah berinisial EY dan seorang rekanan penyedia barang dan jasa berinisial TJT yang turut terjerat hukum.
Penahanan Langsung Usai Penetapan Tersangka
Pada Senin, 22 September 2025, Kejaksaan resmi menetapkan EY dan TJT sebagai tersangka. Tak lama setelah itu, keduanya langsung dalam penahanan untuk mempercepat proses penyidikan dan mencegah potensi hambatan hukum lainnya.
Penahanan tersangka EY dalam Rumah Tahanan Perempuan Kelas IIA Medan, sedangkan TJT ada dalam Rumah Tahanan Tanjung Gusta Kelas I Medan.
Baca juga : Bayi 20 Hari Dikubur Hidup-Hidup, Warga Kaget Temuan , Viral
Alasan Penahanan: Cegah Gangguan Proses Hukum
Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan, menyampaikan bahwa penahanan untuk menghindari kemungkinan para tersangka melarikan diri. Ini juga untuk mencegah mereka merusak atau menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatan yang sama.
“Penahanan ini juga bertujuan agar proses penyidikan berjalan lancar dan cepat,” tegas Daniel saat melalui sambungan telepon.
Baca juga : Bobby Copot Pejabat Sumut karena Etika dan Disiplin
Modus Dugaan Korupsi Dana BOS Terjadi Selama Dua Tahun
Daniel mengungkapkan bahwa dugaan korupsi terjadi saat para tersangka mengelola dana BOS tahun anggaran 2022 hingga 2023. EY saat itu menjabat sebagai bendahara sekolah, sedangkan TJT bertindak sebagai pihak penyedia barang dan jasa.
Mereka terduga melakukan pengelolaan dana secara tidak transparan dan menyimpang dari aturan yang berlaku. Hasil penyidikan menunjukkan bahwa praktik tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 772.711.214.
Baca juga : Jasad Remaja Hilang Sejak 2024 Ada di Mobil D4vd
Korupsi Dana BOS : Tersangka Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, ketiga tersangka terjerat hukum dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Peraturan ini juga telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Proses hukum terhadap ketiganya masih terus berjalan. Ini akan menjadi perhatian publik mengingat dana BOS semestinya digunakan untuk kepentingan pendidikan, bukan untuk kepentingan pribadi.
