
Presiden Prabowo Tetapkan IKN sebagai Pusat Pemerintahan Nasional
Kabar Berita Indonesia , Presiden Prabowo Subianto menetapkan Ibu Kota Nusantara ( IKN ) sebagai ibu kota politik Indonesia mulai tahun 2028. Penetapan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang resmi undang pada 30 Juni 2025.
Dalam dokumen tersebut, pemerintah menegaskan bahwa pembangunan IKN bertujuan untuk menjadikannya pusat kekuasaan negara. “Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik pada tahun 2028,” bunyi salah satu lampiran dalam Perpres tersebut.
Baca juga : Sony RX1R III Full-frame, Ini Spesifikasi dan Harga
Syarat IKN Menjadi Ibu Kota Politik
Agar status sebagai ibu kota politik dapat berlaku penuh pada 2028, pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan utama yang harus dipenuhi:
- Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) pembangunannya harus seluas 800–850 hektare.
- Pembangunan gedung pemerintahan harus mencapai minimal 20 persen.
- Hunian layak dalam kawasan inti harus terpenuhi sebesar 50 persen.
- Sarana dan prasarana dasar harus tersedia minimal 50 persen.
- Indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan mencapai minimal 0,74.
Selain itu, pemindahan pemerintahan baru bisa dalam pelaksanaan jika terdapat 1.700–4.100 aparatur sipil negara (ASN) yang sudah menetap di IKN. Pemerintah juga menargetkan layanan kota cerdas mencakup setidaknya 25 persen wilayah IKN.
Baca juga : Kesepakatan AS-China Buka Jalan TikTok Tetap Beroperasi
Fasilitas Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif Harus Siap
Kepala Staf Presiden, Qodari, menjelaskan bahwa istilah “ibu kota politik” merujuk pada peran IKN sebagai pusat kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ia menegaskan, tidak akan ada pemisahan antara ibu kota politik, ekonomi, atau budaya sebagaimana sebagian pihak dalam kekhawatiran.
“Kalau hanya ada Istana Negara, tapi DPR belum ada, nanti siapa yang akan ikut rapat? Jadi yang dimaksud ibu kota politik adalah tempat semua pilar kekuasaan negara berada,” jelas Qodari pada hari Senin (22/9/2025).
Baca juga : Kesepakatan AS-China Buka Jalan TikTok Tetap Beroperasi
Menurut Qodari, Presiden Prabowo menginginkan agar pada tahun 2028, ketiga lembaga tinggi negara sudah memiliki fasilitas permanen dalam IKN. Dengan begitu, fungsi pemerintahan terpusat bisa berjalan penuh.
Fokus Pembangunan Mulai Bergeser ke Lembaga Legislatif dan Yudikatif
Menteri Agraria dan Tata Ruang, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengungkapkan bahwa pembangunan saat ini fokus menyelesaikan zona eksekutif dan yudikatif. Ia menambahkan, setelah kawasan tersebut rampung, IKN siap pergunakan untuk berbagai kegiatan pemerintahan skala nasional.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Otorita IKN, Almi Mardhani, juga menyebut tender pembangunan untuk kawasan legislatif dan yudikatif sedang berlangsung.
DPR Minta Penjelasan Resmi Terkait Istilah ‘Ibu Kota Politik’
Meski pemerintah telah menetapkan IKN sebagai ibu kota politik, sejumlah anggota DPR RI masih mempertanyakan dasar hukum penggunaan istilah tersebut. Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, menyatakan bahwa pihaknya akan meminta penjelasan langsung dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca juga : OpenAI Ubah Aturan ChatGPT, Pengguna Dewasa Wajib Verifikasi KTP
“Kita akan lihat dasar hukumnya. Karena ini berkaitan dengan Undang-Undang IKN. Apakah cukup pengaturan lewat Perpres, atau harus ada perubahan UU?” kata Aria dalam Gedung DPR RI pada hari Selasa (22/9/2025).
Ia juga menyebut bahwa belum jelas apakah status baru ini akan memengaruhi posisi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) atau justru membutuhkan revisi terhadap UU DKJ.
Pemerintah Harus Tegas Soal Status dan Payung Hukumnya
Aria menekankan bahwa istilah “ibu kota politik” sebaiknya tidak hanya menjadi label simbolik. Ia berharap, pemerintah menjelaskan apakah istilah ini terdapat konsekuensi hukum, administrasi, dan perencanaan jangka panjang.
Baca juga : Kasus BPR Jepara Artha : KPK Ungkap Kredit Fiktif
“Jangan sampai ini hanya istilah tanpa makna hukum. Kita harus tahu konteks dan latar belakangnya,” jelas politikus PDI-P itu.
Meski begitu, ia meyakini bahwa Presiden Prabowo telah mempertimbangkan secara matang setiap kebijakan terkait pemindahan ibu kota. “Saya percaya, keputusan ini tidak bertentangan dengan semangat awal membangun IKN sebagai pusat pemerintahan negara,” pungkasnya.
