
Kabar Berita Indonesia , Serang – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kejari Serang memeriksa delapan saksi dalam perkara dugaan korupsi jasa pelipatan surat suara dan sewa gudang logistik Pemilu 2024. Penyidik saat ini terus mengumpulkan bukti untuk mengusut potensi kerugian negara dalam kasus tersebut.
Kejari Serang Masih Dalami Bukti dan Hitung Kerugian Negara
Kepala Kejari Serang, IG Punia Atmaja NR, menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami perkara ini. Tim penyidik terus mengelola penanganan perkara secara sistematis sambil menunggu hasil penghitungan awal potensi kerugian negara.
“Penyelidikan masih berlangsung. Penyidik sedang menghimpun alat bukti. Kami sedang memanajemen perkara ini secara bertahap. Tunggu saja hasilnya,” ujar Punia pada hari Kamis (25/9/2025).
Penyidik Fokus Hitung Kerugian Akibat Pemotongan Upah
Punia menjelaskan bahwa tim penyidik saat ini memprioritaskan penghitungan kerugian negara sebelum menaikkan status kasus ke tahap penyidikan.
“Tim kami sedang fokus menghitung potensi kerugian negara. Kalau kasus ini naik ke tahap selanjutnya, maka perhitungan harus tuntas,” jelasnya.
Saksi dari KPU Kota Serang Sudah Dimintai Keterangan
Dalam proses penyelidikan, Kejari Serang sudah meminta keterangan dari delapan saksi, termasuk dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang. Punia mengatakan bahwa jumlah saksi kemungkinan akan bertambah seiring perkembangan kasus.
“Beberapa pihak dari KPU Kota Serang sudah kami periksa. Total saksi sekitar 8 atau 10 orang, nanti saya pastikan lagi,” ungkapnya.
Dugaan Korupsi: Potongan Upah dan Mark Up Sewa Gudang
Kejari Serang mengungkap adanya dugaan potongan upah bagi pekerja pelipatan surat suara. Pada pelipatan surat suara Pilpres 2024, pekerja seharusnya menerima Rp 260 per lembar, namun kenyataannya mereka hanya memperoleh Rp 150 per lembar. Sementara untuk Pilkada Kota Serang, upah seharusnya Rp 310 per lembar, tetapi pemangkasan kembali menjadi Rp 150 per lembar.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan mark up anggaran sewa gudang logistik di dua lokasi, yaitu Sayabulu dan Lontar Baru, Kota Serang. Total anggaran sewa gudang kedua tempat tersebut mencapai Rp 400 juta per tahun.
Kejari Serang Telusuri Unsur Niat Jahat dalam Kasus Ini
Punia menegaskan bahwa penyidik masih menyelidiki apakah kasus ini hanya sebatas kesalahan administratif atau sudah mengarah pada tindak pidana korupsi dengan unsur kesengajaan.
“Kalau peristiwanya sudah ada, sekarang kami sedang mencari siapa yang bertanggung jawab dan apakah ada mens rea, niat jahat untuk merugikan keuangan negara,” tandasnya.
