
Kabar Berita Indonesia , Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Wahana Adyawarna (WA), Menas Erwin Djohansyah (MED), terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Penahanan ini berlangsung selama 20 hari pertama. Dimulai dari 20 September hingga 14 Oktober 2025.
Penyidik KPK menangkap Menas melalui upaya jemput paksa pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 18.44 WIB di sebuah rumah di kawasan BSD, Tangerang Selatan.
Baca juga : Jantung Sehat dengan Olahraga Rutin, Ini Kata Dokter
Awal Perkenalan Menas dan Hasbi
Pada awal 2021, seorang rekan Menas yang berinisial FR memperkenalkan Menas kepada Hasbi Hasan. Saat itu Hasbi menjabat sebagai Sekretaris MA. Dalam pertemuan tersebut, Menas meminta bantuan Hasbi agar sejumlah perkara yang dihadapi rekan-rekannya di MA bisa dimenangkan.
Hasbi kemudian menyarankan agar mereka membicarakan perkara dalam tempat tertutup. FR pun mencarikan lokasi khusus, dan Menas menanggung seluruh biayanya.
Selama Maret hingga Oktober 2021, Menas bersama FR beberapa kali bertemu Hasbi untuk membicarakan berbagai kasus.
Baca juga : Jantung Berdebar Saat Jatuh Cinta, Normal atau Perlu Waspada
Perkara yang Dibahas dan Skema Suap
Dalam pertemuan-pertemuan itu, mereka membahas sejumlah perkara. Pembahasan kasus termasuk sengketa lahan di Bali, Jakarta Timur, Depok, Sumedang, dan Menteng. Mereka juga membahas kasus pertambangan di Samarinda.
Hasbi meminta sejumlah uang sebagai imbalan atas bantuannya. Menas menyetujui skema pembayaran yang terdiri dari uang muka, biaya pengurusan, dan jika menang maka akan pelunasan
Namun, beberapa perkara ternyata tetap berakhir kalah. Akibatnya, rekan-rekan Menas yang telah menitipkan uang kepadanya mulai menuntut agar dana yang mereka serahkan kepada Hasbi dikembalikan.“
Baca juga : Keracunan Makanan pada Anak : Gejala dan Pertolongan
KPK Tetapkan Menas Erwin sebagai Tersangka Penyuap
KPK menetapkan Menas sebagai tersangka karena ia memberikan suap kepada pejabat MA. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang terlah berubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Saat ini, Menas menjalani masa penahanan dalam Rutan KPK, sementara penyidik terus mendalami peran pihak-pihak lain dalam pengurusan perkara tersebut.
