
Pembekuan Mendadak oleh Komdigi
Kabar Berita Indonesia, Komisi Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara tiba‑tiba membekukan izin TikTok lewat Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) pada Jumat, 3 Oktober 2025. Pembekuan ini menandai langkah tegas Komdigi terhadap pelanggaran regulasi oleh TikTok sebagai PSE privat.
Alasan Dibekuk: Gagal Serahkan Data Lengkap
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa TikTok melanggar kewajiban hukum. TikTok hanya menyampaikan data secara parsial terkait aktivitas TikTok Live selama demonstrasi 25–30 Agustus 2025. Komdigi menilai TikTok belum memenuhi permintaan data lengkap atas traffic, siaran langsung, dan monetisasi. Termasuk gift dari akun yang terduga menjadi aktivitas perjudian.
Baca juga : Curhat ke Orang Asing Kadang Lebih Lega, Ini Alasannya
Sebelumnya, Komdigi sudah memanggil TikTok pada 16 September 2025 dan memberi tenggat hingga 23 September untuk menyampaikan data lengkap. Permintaan itu berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Permen Kominfo No. 5 Tahun 2020. Regulasi ini mengatur kewajiban PSE privat memberikan akses sistem elektronik/data kepada pemerintah untuk pengawasan.
TikTok Tolak Beberapa Permintaan, Izin Pembekuan
TikTok membalas lewat surat resmi tertanggal 23 September 2025. Mereka menyatakan memiliki prosedur internal yang membatasi cara memberikan data, sehingga tidak semua permintaan bisa terpenuhi. Karena ketidakmampuan tersebut, Komdigi akhirnya membekukan status TDPSE TikTok. Menurut Alexander, tindakan ini bukan sekadar administratif, melainkan bentuk perlindungan negara terhadap potensi penyalahgunaan teknologi.
Meski izin dibekukan, layanan TikTok tetap dapat diakses masyarakat. Komdigi menyebut pembekuan status legal, bukan pemblokiran akses. Selama masa pembekuan, TikTok dan Komdigi aktif berdialog mencari solusi konstruktif.
Baca juga : Zodiak yang Punya Chemistry Kuat dalam Hubungan Cinta
TikTok Serahkan Data & Pemberlakuan Izin Kembali
Setelah pembekuan selama tiga hari, Komdigi mencabut langkah tersebut pada Minggu, 5 Oktober 2025. Alexander menyatakan bahwa TikTok akhirnya mengirimkan data yang diminta. Data tersebut termasuk rekap traffic harian, aktivitas monetisasi, dan indikasi monetisasi melanggar selama periode 25–30 Agustus.
Dengan pemenuhan data tersebut, Komdigi mengaktifkan kembali status TikTok sebagai PSE terdaftar. Menurut pihak Komdigi, pembatalan pembekuan menunjukkan komitmen regulasi dan penegakan hukum. Ini penting dalam tata kelola ruang digital yang aman dan bertanggung jawab.
