
Karier Ammar Zoni Cemerlang Berujung di Jeruji Besi
Kabar Berita Indonesia , Perjalanan hidup Ammar Zoni kembali mencuri perhatian publik. Aktor yang dulu bersinar lewat sinetron Anak Langit itu kini harus menghadapi kenyataan pahit di usia 32 tahun. Setelah beberapa kali terlibat kasus narkoba, kini Ammar bukan hanya sebagai pengguna, tetapi diduga menjadi bagian dari jaringan Ammar Zoni dalam peredaran narkoba di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat atau Rutan Salemba.
Petugas Curigai Gerak-Gerik Tahanan
Kecurigaan petugas keamanan Rutan Salemba muncul ketika mereka mengamati gerak-gerik mencurigakan dari sejumlah tahanan, termasuk Ammar Zoni. Petugas Karupam (Kepala Regu Pengamanan) lalu melakukan penggeledahan di sel yang Ammar dan beberapa tahanan lain tempati. Hasilnya, mereka menemukan paket sabu dan tembakau sintetis (sinte) yang tersembunyi pada bagian atap kamar tahanan.
Baca juga : Restore Chat WhatsApp iPhone Tanpa Ribet , Ada 2 Cara
Ammar Zoni Terduga Menjadi Penampung Narkoba
Dalam jaringan peredaran narkoba tersebut, Ammar Zoni berperan sebagai penampung utama atau “gudang”. Ia menerima kiriman narkoba dari luar rutan, lalu menyimpannya sebelum pengedaran barang haram itu ke lima rekannya: A, AP, AM, ACM, dan MR.
Meskipun tidak menyebarkan langsung, peran Ammar tergolong berat karena ia berkontribusi dalam memperlancar peredaran narkoba di dalam rutan.
Komunikasi Terselubung Lewat Aplikasi Zangi
Polisi mengungkap bahwa para pelaku menggunakan aplikasi komunikasi terenkripsi Zangi untuk menyembunyikan jejak transaksi mereka. Ammar berkomunikasi dengan kurir bernama Asep, yang menerima barang dari seorang pengedar bernama Andre. Saat ini, polisi masih memburu Andre yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi Sita Barang Bukti Narkoba dari Sel Tahanan
Polisi menemukan berbagai jenis narkoba saat menggeledah ruang tahanan. Barang bukti tersebut antara lain sabu, ganja kering, dan tembakau sintetis jenis MDMB-4en PINACA. Jumlah barang cukup besar hingga sebagai peredaran narkoba, bukan sekadar konsumsi pribadi.
Baca juga : Rampas Uang Rp10 Juta, Pemuda Siantar Aniaya Ibu
Kasus Ammar Zoni Naik ke Tahap Penuntutan
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sudah menerima pelimpahan berkas perkara dan para tersangka. Ammar terjerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ammar Zoni terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara.
“Untuk penjabaran perannya lebih detail nanti akan dalam surat dakwaan saat sidang,” ujar Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Agung Irawan.
Bukan Pelanggaran Pertama
Polisi pertama kali menangkapnya pada 2017 saat kariernya sedang naik. Ia sempat menjalani rehabilitasi dan kembali ke dunia hiburan. Namun pada Maret 2023, polisi kembali menangkapnya di Sentul, Bogor. Belum sampai dua bulan bebas, ia kembali diamankan pada Desember 2023 atas kasus serupa di Tangerang Selatan. Masalah narkoba dan Ammar Zoni terus berulang.
Baca juga : Batuk dan Pilek Merebak, Dokter Sebut Cuaca Biang Kerok
Kini Jadi Napi Berisiko Tinggi di Nusakambangan
Setelah terlibat langsung dalam peredaran narkoba dari balik penjara, Ammar Zoni kini masuk dalam kategori sebagai narapidana berisiko tinggi (high risk). Ia harus menjalani masa tahanan dalam Lapas dengan pengamanan superketat di Pulau Nusakambangan, bersama lima napi lainnya yang terlibat dalam kasus serupa. Nasibnya pun berbalik drastis dari aktor populer menjadi pelaku kejahatan narkoba dalam balik jeruji besi.
