
Kabar Berita Indonesia , Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah telah menjalankan proses pengangkatan Anggito Abimanyu sebagai Ketua Dewan Komisioner (DK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia memastikan tidak ada pelanggaran prosedur dalam penunjukan tersebut.
Proses Cepat, Tapi Tetap Sesuai Prosedur
Purbaya menjelaskan bahwa proses seleksi berjalan dengan cepat karena pemerintah mempercepat komunikasi dan koordinasi antar-lembaga. Menurutnya, Panitia Seleksi langsung menetapkan calon dalam waktu singkat setelah terbentuk.
Baca juga : Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi di Ronde 4
Ia merinci bahwa pansel terbentuk dalam satu hari. Setelah itu, tim langsung mengirimkan daftar nama calon anggota DK LPS ke Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dalam waktu 1–2 hari.
“Kami tidak menerabas aturan. Kami hanya mempercepat komunikasi dan pelaksanaan setiap rangkaiannya,” ujar Purbaya menegaskan.
Purbaya Mundur, Anggito Abimanyu Langsung Masuk Proses Seleksi
Purbaya juga menjelaskan alasan munculnya nama Anggito dalam seleksi. Setelah pelantikan menjadi Menteri Keuangan dan mundur dari posisi Ketua DK LPS, maka posisinya otomatis kosong.
Baca juga : Nikita Mirzani Puji Saksi Ahli, Sindir Kubu Jaksa
Karena itu, pansel segera membuka kembali proses seleksi. Dalam waktu singkat, nama Anggito Abimanyu muncul dan langsung mendapat dukungan kuat sebagai kandidat ketua.
“Sebelumnya calon ketua itu saya. Tapi setelah saya masuk kabinet, otomatis saya keluar dari daftar. Mereka enggak bisa pilih kalau enggak ada calon kuat. Jadi begitu nama Pak Anggito masuk, ya kami langsung dorong,” ucapnya.
Dinilai Berpengalaman dan Pahami Sektor Keuangan
Purbaya menyebut Anggito sebagai sosok yang tepat untuk memimpin LPS. Ia menilai Anggito memiliki pengalaman panjang dalam sektor keuangan dan memahami peran strategis lembaga tersebut.
“Pak Anggito punya pengalaman dan kekuatan untuk mengelola LPS. Jadi saya yakin, LPS tidak akan berhenti berjalan. Justru akan terus tumbuh,” ujarnya.
Baca juga : Leony Pertanyakan Anggaran DPRD Tangsel Rp 46 Miliar
DPR Setujui Pengangkatan Anggito Abimanyu
Dewan Perwakilan Rakyat RI telah menyetujui pengangkatan Anggito Abimanyu sebagai Ketua DK LPS periode 2025–2030. DPR mengesahkan keputusan tersebut dalam Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026.
Dengan pengesahan ini, Anggito resmi melepaskan jabatannya sebagai Wakil Menteri Keuangan, dan kini menggantikan Purbaya sebagai Ketua DK LPS.
