
Kabar Berita Indonesia , SOLO – Membahas Bayar Pajak Kendaraan ,Masyarakat kini tak perlu lagi antre panjang di kantor Samsat untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Melalui Korlantas Polri, pemerintah meluncurkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang memungkinkan masyarakat membayar pajak kendaraan secara online dengan cepat, aman, dan tanpa perantara langsung dari rumah.
Dengan aplikasi ini, proses administrasi mulai dari registrasi, verifikasi data kendaraan, hingga memakai ponsel saja sudah bisa melunasi pajak. Usai transaksi diselesaikan, dokumen pengesahan STNK akan dikirim ke alamat terdaftar pemilik kendaraan menggunakan layanan ekspedisi yang telah ditunjuk.
Langkah Mudah Bayar Pajak Kendaraan via Aplikasi Signal
Berikut ini panduan lengkap membayar pajak kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi Signal:
1. Unduh dan Registrasi Akun
- Unduh aplikasi Signal di Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi dan pilih “Daftar Akun”.
- Isi data pribadi seperti NIK, nama lengkap sesuai KTP, email, dan nomor HP.
- Buat kata sandi dan konfirmasi ulang.
- Unggah foto e-KTP dan lakukan verifikasi wajah (biometrik) dengan swafoto.
- Masukkan kode OTP yang kamu terima via SMS untuk verifikasi akhir.
Baca juga : Gudang Garam : “Dulu Jaya, Kini Tertekan”
2. Masuk ke Aplikasi
- Setelah registrasi selesai, buka aplikasi dan pilih “Masuk/Daftar”.
- Masukkan nomor HP dan kata sandi untuk login.
3. Tambahkan Data Kendaraan Milik Sendiri
- Pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”.
- Pilih opsi kendaraan atas nama pribadi.
- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan.
4. Tambah Data Kendaraan Orang Lain (Satu KK)
- Klik ikon tambah data kendaraan.
- Isi form dengan nama pemilik kendaraan.
- Pilih opsi “Milik Keluarga Satu KK”, jika kendaraan atas nama istri/suami/anak.
- Masukkan NRKB dan 5 digit terakhir nomor rangka.
- Unggah foto e-KTP dan masukkan NIK pemilik kendaraan.
- Setelah data lengkap, klik “Lanjut” untuk menyimpan.
Baca juga : Duel Indonesia vs Korea: Penentuan Lolos Piala Asia U23
5. Proses Pengesahan STNK
- Pilih kendaraan (NRKB) yang ingin diperpanjang STNK-nya.
- Klik “Lanjut”, maka rincian biaya PKB dan SWDKLLJ akan tampil.
- Aktifkan tombol “Kirim Dokumen TBPKP”.
- Masukkan alamat lengkap untuk pengiriman dokumen.
- Periksa rekap biaya yang muncul, lalu klik “Lanjut”.
- Pilih metode pembayaran dari bank yang tersedia.
6. Lakukan Pembayaran Pajak Kendaraan
- Klik “Lanjut Proses Pembayaran”.
- Sistem akan mengeluarkan kode bayar yang berlaku selama dua jam.
- Pilih salah satu bank (BNI, BRI, Mandiri, BCA, BSI, Danamon, Bank DKI, dll).
- Ikuti petunjuk pembayaran sesuai bank , baik via transfer, ATM, mobile banking, maupun teller.
Begitu pembayaran selesai, aplikasi Signal secara otomatis memperbarui status STNK dan mengirimkan bukti pengesahan kepada pengguna sebagai wajib pajak.
Baca juga : Gaji DPR Rp65 Juta Sebulan , Begini Tanggapan Warga
Sekarang Bayar Pajak Kendaraan Praktis, Aman, dan Anti Calo
Aplikasi Signal hadir sebagai solusi digital untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Melalui layanan ini, pembayaran bisa dilakukan tanpa antre, tanpa kontak langsung, dan tanpa campur tangan calo, sehingga prosesnya menjadi lebih cepat, praktis, dan transparan.
Pemerintah berharap masyarakat semakin patuh dalam membayar pajak, sekaligus mendorong digitalisasi pelayanan publik secara menyeluruh.
Harapan pemerintah untuk masyarakat semoga semakin patuh dalam perihal pembayaran pajak, sekaligus mendorong digitalisasi pelayanan publik secara menyeluruh.
