
Polisi Tangkap Pria Terduga Hacker Bjorka di Minahasa
Kabar Berita Indonesia , Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial WFT (22), terduga kuat sebagai sosok dalam balik nama alias ‘ Bjorka ‘. PenangkapanWFT dalam Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara, pada Selasa (23/9/2025).
AKBP Reonald Simanjuntak menyebutkan bahwa WFT merupakan pemilik akun media sosial X dengan nama @bjorkanesiaa—akun yang kerap menjadi kaitannya dengan aktivitas peretasan di Indonesia.
Baca juga : Jasa Teman Jalan Meningkat, Psikolog Beri Catatan
Unggah Data Nasabah, WFT Terduga Coba Memeras Bank
Penangkapan bermula dari laporan sebuah bank swasta pada 17 April 2025. Bank tersebut melaporkan bahwa akun X @bjorkanesiaa telah mengunggah tampilan database nasabah. Tak hanya itu, WFT juga mengirim pesan langsung ke akun resmi bank dan mengklaim telah meretas data 4,9 juta nasabah.
Menurut AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, WFT bermaksud memeras pihak bank, namun aksinya terhenti karena pihak bank langsung melapor ke polisi.
Baca juga ; Bobby Nasution Imbau Perusahaan Gunakan Pelat BK
WFT Aktif Sebagai Bjorka Sejak 2020, Ganti Nama Jadi SkyWave
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa WFT sudah mengklaim sebagai Bjorka sejak tahun 2020. Ia juga memiliki akun dalam forum gelap (dark forum) dengan nama Bjorka. Setelah namanya ramai dalam pembicaraan publik pada Februari 2025, WFT mengganti identitas dalam forum tersebut menjadi SkyWave.
Tak lama kemudian, WFT mengunggah contoh tampilan mobile banking nasabah sebagai bukti peretasan, dan kembali membagikan data itu lewat akun X miliknya. Ia juga kembali menghubungi pihak bank dan menegaskan niatnya untuk memeras.
Bagikan Data Lewat Telegram, Facebook, hingga TikTok
Pada Maret 2025, WFT membagikan ulang data yang ia klaim berhasil ia peroleh, melalui aplikasi Telegram. Hal ini semakin menguatkan dugaan keterlibatannya dalam jaringan jual beli data ilegal.
Baca juga : Diet Menjadi Tren, Tapi Amankah untuk Semua?
Ia mengaku sudah mengakses dan menjual data dari berbagai sektor, termasuk data perbankan, data perusahaan swasta, dan data layanan kesehatan. Data itu ia tawarkan lewat akun media sosial seperti Facebook, TikTok, dan Instagram, dengan nama pengguna yang mirip. Dari transaksi tersebut, WFT mengaku menerima pembayaran melalui mata uang kripto.
Jerat Hukum: Bjorka Terancam 12 Tahun Penjara
Penyidik resmi menetapkan WFT sebagai tersangka dan menahannya. Ia terjerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk Pasal 46 jo Pasal 30, Pasal 48 jo Pasal 32, dan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara.
Polisi Masih Telusuri Identitas Asli Sosok Bjorka
Wakil Direktur Siber AKBP Fian Yunus mengatakan timnya masih menyelidiki apakah WFT benar-benar merupakan sosok dalam balik nama Bjorka yang pernah mengguncang Indonesia dengan kasus kebocoran data nasional.
Baca juga : Liburan yang Bikin Bahagia: Ini 5 Destinasi Terbaik 2025
“Apakah ia adalah Bjorka tahun 2020? Mungkin. Apakah beliau adalah Opposite6890? Juga mungkin,” kata Fian. Namun, ia menegaskan bahwa perlu pendalaman lebih lanjut terhadap data dan jejak digital untuk memastikan identitas sebenarnya dari pelaku.
