
Kabar Berita Indonesia , CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, menyampaikan bahwa polemik soal dugaan pencemaran nama baik terhadap Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah berakhir. Ia mengumumkan hal tersebut melalui unggahan pada akun Instagram pribadinya, @irwandiferry, pada Sabtu (13/9/2025).
Ferry Irwandi dan TNI Saling Klarifikasi
Ferry mengaku telah berbicara langsung dengan Brigadir Jenderal TNI (Marinir) Freddy Ardianzah untuk meluruskan situasi yang sempat menimbulkan ketegangan. Ia menyebut pertemuan itu berlangsung dengan terbuka dan penuh itikad baik.
“Banyak terjadi kesalahpahaman dalam situasi ini,” tulis Ferry dalam unggahannya.
Dalam pertemuan tersebut, Ferry dan Brigjen Freddy saling menyampaikan permintaan maaf. Ferry menegaskan bahwa beliau masih memiliki kepercayaan terhadap TNI sebagai lembaga negara yang bertugas melindungi masyarakat.
Baca juga : Ferry Irwandi Aman, Polisi Tolak Aduan TNI
“Masih banyak prajurit yang benar-benar mencintai negara ini dan melindungi rakyatnya. Saya masih percaya akan hal itu,” ungkapnya.
Tak Ada Proses Hukum Lanjutan
Ferry juga memastikan bahwa tidak ada proses hukum lanjutan yang terkait kasus ini. Menurutnya, persoalan antara dirinya dan pihak TNI sudah terselesaikan secara damai dan tidak perlu sampai ke ranah hukum.
“Masalah saya dengan TNI sudah selesai, teman-teman,” kata Ferry.
Ia pun mengajak masyarakat untuk mengalihkan perhatian kepada isu-isu yang lebih mendesak,
“Mari kita fokus ke tuntutan. Banyak teman-teman kita yang masih ditahan dan belum jelas kabarnya,” tambahnya.
Kapuspen TNI Benarkan Komunikasi dengan Ferry Irwandi
Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, membenarkan bahwa beliau telah berkomunikasi dengan Ferry. Namun, ia memilih untuk tidak mengungkapkan secara rinci isi percakapan mereka.
“Benar, memang sudah ada komunikasi,” ujar Freddy pada hari, Sabtu (13/9/2025).
Latar Belakang Polemik
Polemik bermula pada Senin (8/9/2025), ketika empat perwira tinggi TNI mendatangi Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap institusi TNI. Mereka adalah:
- Brigjen Juinta Omboh Sembiring (Dansatsiber TNI)
- Mayjen Yusri Nuryanto (Danpuspom TNI)
- Brigjen Freddy Ardianzah (Kapuspen TNI)
- Laksda Farid Ma’ruf (Kababinkum TNI)
Baca juga : Purbaya Resmi Jabat Menteri Keuangan, Sri Mulyani Lengser
Kehadiran mereka terpicu dari unggahan Ferry di media sosial yang terganggap mengandung unsur provokasi, fitnah, dan penyebaran kebencian terhadap TNI.
“Kami menilai ada pernyataan di ruang publik, baik melalui media sosial maupun wawancara, yang bersifat provokatif dan memuat kesalahan informasi. Ini bisa memicu keresahan dan menciptakan citra negatif terhadap TNI,” jelas Freddy saat itu.
Menurut Freddy, pernyataan tersebut bukan hanya mencemarkan nama baik, tetapi juga dapat memicu konflik sosial, memecah persatuan, dan memperkeruh hubungan antara masyarakat dan aparat, termasuk TNI dan Polri.
Kepolisian: Institusi Tidak Bisa Tuntut Pencemaran Nama Baik
AKBP Fian Yunus, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, membenarkan bahwa kedatangan para perwira TNI berkaitan dengan rencana pelaporan dugaan pencemaran nama baik. Namun, ia menegaskan bahwa sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sebuah institusi tidak bisa menjadi pelapor dalam kasus pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE.
Baca juga : Kecelakaan Bus ALS : Dua Atlet Muda Tewas, 29 Terluka
“Sesuai putusan MK, yang bisa melaporkan pencemaran nama baik itu adalah individu, bukan institusi,” kata Fian.
