
7 Negara dengan Hukuman Terberat bagi Koruptor: Dari Penjara Seumur Hidup hingga Hukuman Mati
Kabar Berita Indonesia , Jakarta, 16 September 2025 — Hukuman Koruptor di dunia , Korupsi menjadi salah satu kejahatan paling merusak dunia. Dampaknya sangat merugikan negara, terutama dalam hal ekonomi, kepercayaan publik, hingga stabilitas politik. Oleh karena itu, sejumlah negara menerapkan hukuman yang sangat berat, bahkan ekstrem, demi memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi.
Berikut ini adalah 7 negara dengan hukuman paling mengerikan bagi koruptor:
1. China: Hukuman Mati Koruptor hingga Kampanye Antikorupsi Massif
Pemerintah China dalam bawah kepemimpinan Xi Jinping terkenal sangat keras terhadap korupsi. Otoritas hukum dalam negari ini tidak segan menjatuhkan hukuman mulai dari denda, perampasan harta, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati.
Tak hanya korupsi, pejabat yang terlibat dalam penyelundupan narkoba, perdagangan manusia, dan penyalahgunaan obat-obatan juga terancam hukuman mati. China secara aktif menjalankan kampanye besar-besaran untuk membasmi korupsi hingga ke akar-akarnya.
Baca juga : Pembangunan IKN Kena Imbas Pemangkasan Anggaran
2. Jepang: Hukuman Koruptor ,Hadiah Sekecil Apa pun Bisa Dianggap Suap
Hukum pidana Jepang, termasuk Japanese Criminal Code dan Unfair Competition Prevention Act, mengatur ketat soal korupsi. Pelaku korupsi bisa mendapat ganjaran hukuman penjara selama tiga tahun dan denda hingga JPY 2,5 juta (sekitar Rp283 juta).
Jepang tidak memberikan batas minimal nilai suap. Segala bentuk hadiah untuk pejabat, sekecil apa pun nilainya, bisa teranggap sebagai suap
3. Korea Selatan: Penjara Seumur Hidup bagi Penerima Suap Besar
Pemerintah Korea Selatan melarang pejabat publik menerima hadiah atau hiburan yang nilainya melebihi KRW 30.000 (sekitar Rp355 ribu). Untuk acara keluarga seperti pernikahan atau pemakaman, batas maksimum hadiah adalah KRW 50.000 (sekitar Rp600 ribu).
Jika seorang pejabat ketahuan menerima suap lebih dari KRW 30 juta (sekitar Rp355 juta), ia bisa mendapat hukuman penjara lima tahun hingga seumur hidup. Sementara pemberi suap dapat hukuman pidana lima tahun penjara atau denda hingga KRW 20 juta (sekitar Rp237 juta).
Baca juga : Penyiksaan Bocah, Motif Pasangan Terungkap
4. Amerika Serikat: Denda Ratusan Miliar dan Tereliminasi Jabatan sebagai Hukuman Koruptor
AS memiliki Foreign Corrupt Practices Act (FCPA) sebagai payung hukum pemberantasan korupsi. Pelaku yang terbukti melakukan penyuapan dapat menerima hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda sebesar USD 250.000 (sekitar Rp4,1 miliar), atau tiga kali nilai suap yang koruptor terima—mana yang lebih besar.
Penerima gratifikasi ilegal bisa mendapat hukuman dua tahun penjara dan denda dalam jumlah besar. Untuk kasus yang melibatkan korporasi, denda dapat mencapai USD 2 juta (sekitar Rp33 miliar) per pelanggaran.
5. Jerman: Korupsi oleh Hakim Bisa Mendapat Hukuman 10 Tahun Penjara
Jerman menerapkan aturan tegas terhadap praktik korupsi melalui German Criminal Code (Strafgesetzbuch – StGB). Hukum ini mengatur berbagai bentuk tindak pidana, termasuk penyuapan, penggelapan pajak, dan korupsi pejabat.
Baca juga : Sri Mulyani & Retno: Dari Sahabat ke Menteri
Pelaku korupsi bisa dihukum penjara antara enam bulan hingga lima tahun, tergantung pada tingkat keparahan kasus. Jika tindakan korupsi melibatkan hakim atau arbiter, hukumannya lebih berat, yaitu satu hingga sepuluh tahun penjara.
Selain pidana badan, pelaku juga memiliki kewajiban mengembalikan seluruh hasil kejahatan, termasuk uang suap yang mereka terima.
6. Malaysia: Hukuman Koruptor Lebih dari 20 Tahun untuk Kasus Berat
Malaysia memberlakukan hukum korupsi melalui Prevention of Corruption Act 1961, yang kini dijalankan oleh lembaga antikorupsi Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC), sebelumnya kita kenal sebagai BPR (Badan Pencegah Rasuah).
Sejak 1997, pemerintah Malaysia memperketat hukuman untuk para pelaku korupsi. Tindak pidana korupsi dapat mendapat hukuman penjara lebih dari 20 tahun untuk kasus berat, serta denda dalam jumlah besar.
Penegakan hukum ini menjadi salah satu langkah penting pemerintah dalam menjaga integritas birokrasi dan pelayanan publik.
Baca juga : Kebakaran Pabrik Konstruksi di Serpong Utara , Karyawan Panik
7. Singapura: Penjara Minimal 5 Tahun dan Denda Miliaran
Singapura terkenal sebagai salah satu negara dengan tingkat korupsi terendah dunia. Negara ini menegakkan hukum melalui Prevention of Corruption Act (PCA), yang menjatuhkan sanksi tegas bagi siapa pun yang terbukti menyuap atau menerima suap.
Pelaku korupsi Singapura bisa mendapat hukuman penjara minimal lima tahun dan denda hingga SGD 100.000 atau sekitar Rp1,2 miliar. Dalam kasus tertentu, penyitaan aset juga dapat berlaku.
Selain itu, pejabat publik Singapura mendapat larangan untuk menerima hadiah atau hiburan, berapa pun nilainya. Jika terbukti melanggar, sanksi hukum berlaku tanpa kompromi.
