
Perpres Baru Tegaskan Kepastian IKN
Kabar Berita Indonesia , Pemerintah kini mempercepat pembangunan Ibu Kota Nusantara ( IKN ) dengan pijakan hukum yang makin kuat. Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang menetapkan IKN sebagai ibu kota politik Indonesia mulai tahun 2028.
Langkah ini sekaligus menjawab keraguan publik terkait keberlanjutan proyek strategis nasional tersebut. Dalam pertemuan antara Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dan Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam menyukseskan IKN.
Baca juga : Debt Collector Palsu Tipu Korban, Motor bawa Kabur
Pemerintah Mantapkan Skema Pendanaan
Pertemuan yang berlangsung dalam Kantor Kementerian Keuangan pada 1 Oktober 2025 itu bukan sekadar seremoni. Menteri Keuangan dan Otorita IKN berdiskusi langsung untuk membahas progres lapangan serta memperkuat rencana pembiayaan proyek.
Basuki menyampaikan bahwa Perpres 79/2025 bukan hanya sekadar legalitas, tetapi juga sinyal kuat untuk investor. Pemerintah ingin memperlihatkan komitmen tegas bahwa pembangunan IKN bersifat jangka panjang dan tak bisa batal begitu saja.
Tiga Pilar Pendanaan: APBN, KPBU, dan FDI
Menteri Keuangan Purbaya secara langsung menyatakan dukungan penuh terhadap strategi pendanaan IKN yang mengandalkan tiga jalur utama. Strategi ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan proyek tanpa terlalu membebani Anggaran Negara.
Baca juga : Liburan yang Bikin Bahagia: Ini 5 Destinasi Terbaik 2025
1. APBN: Fokus ke Infrastruktur Dasar
Pemerintah tetap mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membangun infrastruktur inti. Melalui APBN, pemerintah akan membiayai pembangunan seperti Istana Negara, kantor kementerian/lembaga, serta utilitas dasar seperti air, listrik, dan jalan tol utama.
Namun, pemerintah hanya akan menggunakan APBN secara terbatas dan strategis, sebagai pemicu awal sebelum sektor swasta mulai terlibat lebih luas.
2. KPBU: Libatkan Swasta dengan Skema Kerja Sama
Pemerintah mendorong skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk melibatkan swasta dalam pembiayaan proyek yang memiliki potensi pengembalian investasi. Proyek seperti sistem air minum, pengelolaan limbah, hingga perumahan akan menjadi sasaran utama KPBU.
Melalui pendekatan ini, pemerintah tidak hanya mengurangi beban fiskal, tetapi juga memasukkan efisiensi dan inovasi manajemen swasta ke dalam pembangunan IKN. Menkeu Purbaya juga menjanjikan dukungan fiskal dan jaminan kontrak agar KPBU berjalan lancar.
3. FDI: Tarik Investasi Asing untuk Klaster Komersial
Pemerintah menargetkan aliran Foreign Direct Investment (FDI) untuk membiayai area non-pemerintahan, seperti perumahan, sekolah, rumah sakit, pusat perbelanjaan, dan kawasan industri hijau.
Demi menarik investor asing, Kementerian Keuangan siap memberikan insentif seperti tax holiday, super deduction tax, dan kemudahan lainnya. Dengan adanya kepastian hukum dari Perpres 79/2025, pemerintah yakin FDI akan masuk lebih deras ke IKN.
Baca juga : Diet Menjadi Tren, Tapi Amankah untuk Semua?
IKN Jadi Simbol Kota Masa Depan
Basuki menegaskan bahwa IKN bukan sekadar pusat pemerintahan baru, tetapi juga simbol transformasi kota masa depan. Ia menyebut bahwa IKN dibangun di atas tiga konsep utama:
- Smart City, yang mengintegrasikan teknologi digital dalam tata kelola,
- Sponge City, yang dirancang tahan banjir dengan konsep penyerapan air,
- Forest City, yang menjaga 75 persen kawasan tetap berupa hutan.
Pemerintah pusat, daerah, swasta, hingga masyarakat adat kini bahu-membahu mewujudkan IKN sebagai kota hijau, modern, dan berkelanjutan dalam tengah tantangan perubahan iklim global.
