
Kabar Berita Indonesia, Jakarta – Berbicara Kasus BPR Jepara Artha, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita ratusan aset bernilai miliaran rupiah. Penyitaan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pencairan kredit fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda). Penyitaan ini dilakukan setelah penyidik menetapkan lima tersangka dari pihak internal BPR dan rekanan eksternal.
Dalam Kasus BPR Jepara Artha : Sita 136 Bidang Tanah dan Bangunan
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyidik telah menyita 136 bidang tanah dan bangunan. Bidang tanah dan bangunan ini sebagai agunan dalam pencairan kredit oleh 40 debitur fiktif.
Baca juga : Pembelian Jet Tempur J-10C Chengdu, Pilihan Baru TNI AU
Aset Dirut BPR Jepara Artha Turut dalam penyitaan
KPK juga menyita sejumlah aset milik Direktur Utama BPR Jepara Artha, Jhendik Handoko. Aset tersebut mencakup uang tunai sebesar Rp 1,3 miliar, empat unit mobil SUV (Toyota Fortuner dan Honda CRV), serta dua bidang tanah.
Selain itu, penyidik juga mengamankan aset milik Mohammad Ibrahim Al-Asyari, Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang. Aset tersebut berupa uang tunai Rp 11,5 miliar, satu bidang tanah rumah, dan satu unit mobil SUV Toyota Fortuner.
Baca juga : Uang Menkeu Rp200 T, OJK Waspadai Kredit Macet
Aset Pejabat Lain Juga Masuk Daftar Sitaan
Ahmad Nasir, Kepala Bidang Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan BPR Jepara Artha, ikut terseret dalam kasus ini. KPK telah menyita satu bidang tanah rumah dan satu unit sepeda motor miliknya.
Kasus BPR Jepara Artha Melibatkan Lima Tersangka Resmi
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif ini. Mereka adalah:
- Jhendik Handoko (Direktur Utama BPR Jepara Artha)
- Iwan Nursusetyo (Direktur Bisnis dan Operasional)
- Ahmad Nasir (Kepala Bidang Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan)
- Ariyanto Sulistiyono (Kepala Bagian Kredit)
- Mohammad Ibrahim Al-Asyari (Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang)
Menurut Asep, penetapan kelima tersangka resmi setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan ahli. Selain itu, mereka melakukan penggeledahan pada berbagai lokasi rumah dan kantor, termasuk menyita aset terkait tindak pidana.
Baca juga : Kematian Kacab Bank BUMN, 15 Tersangka Terlibat
KPK Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi Sektor Perbankan
KPK menegaskan akan terus menyelidiki kasus ini hingga tuntas. Lembaga antirasuah ini menilai bahwa penyalahgunaan kewenangan dalam sektor perbankan, apalagi yang melibatkan dana publik, harus mendapatkan tindakan hukum yang tegas.
“Korupsi dalam sektor keuangan sangat merugikan negara dan masyarakat. KPK akan mengusut hingga ke akar-akarnya,” tegas Asep.
