
KPK Tangkap Tangan, Kini Kasus Rohidin Mersyah Masuki Babak Akhir
Kabar Berita Indonesia, Kasus Rohidin Mersyah, Rohidin Mersyah, mantan Gubernur Bengkulu, memilih untuk tidak mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Bengkulu dalam perkara korupsi dan pemerasan terkait Pilkada. Keputusan ini menjadi sorotan dalam perkembangan Kasus Rohidin Mersyah. Isnan Fajri, Mantan Sekda Bengkulu, juga mengambil keputusan serupa setelah berdiskusi intensif dengan keluarga masing-masing.
Kuasa Hukum Konfirmasi Keputusan atas Kasus Rohidin Mersyah
Aan Julianda, penasihat hukum Rohidin, menyampaikan bahwa keputusan tak banding melalui koordinasi dan persetujuan keluarga. “Setelah pembahasan bersama keluarga, kami sepakat untuk tidak mengajukan banding terhadap putusan pengadilan,” ucapnya kepada wartawan Kamis (4/9/2025). Keputusan ini mengedepankan aspek keluarga dalam Kasus Rohidin Mersyah.
Begitu pula, Jecky Haryanto, kuasa hukum Isnan, menegaskan bahwa hasil diskusi dengan pihak keluarga juga berakhir pada keputusan yang sama: tidak mengajukan banding.
Baca juga : Astronot Gadungan Tipu Nenek Rp 111 Juta
Rincian vonis terhadap Para Terdakwa
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Rohidin Mersyah dengan hukuman penjara selama 10 tahun, serta mewajibkannya membayar denda sebesar Rp 700 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, hukuman tambahan enam bulan kurungan akan dijatuhkan. Selain itu, terdapat uang pengganti sebesar Rp 39 miliar. Jika tidak kunjung melakukan pembayaran, maka akan menjadi tindak pidana tiga tahun penjara. Pencabutan hak politik selama dua tahun setelah menjalani hukuman pokok. Ini semua merupakan bagian dari rangkaian hukuman dalam Kasus Rohidin Mersyah.
Sementara itu, pengadilan menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Isnan Fajri, disertai denda sebesar Rp 500 juta, dengan subsider enam bulan kurungan apabila tidak dibayar. Di sisi lain, Evriansyah alias Anca, ajudan Rohidin, divonis lima tahun penjara dan dikenai denda Rp 450 juta, dengan subsider tiga bulan kurungan.
Baca juga : Persib Rekrut Eliano Reijnders, Bojan Hodak Ungkap Alasannya
Asal Usul Kasus
Kasus ini bermula saat Rohidin menjabat Gubernur Bengkulu. Dia terlibat dalam pengumpulan dana untuk mendukung pencalonannya dalam Pilkada Bengkulu 2024. Tindakan tersebut terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan. Beberapa orang menjadi dugaan membawa uang sebagai bagian dari praktik politik uang dalam Kasus Rohidin Mersyah.
