
Kabar Berita Indonesia , Jakarta, 15 September 2025 — Polisi mengungkap motif di balik kasus kekerasan berat penyiksaan bocah berinisial MK (9) yang dilakukan oleh pasangan sejenis, SNK (42) dan EF alias YA (40) yang kita kenal korban dengan sebutan “Ayah Juna”. Kedua pelaku membawa MK dari Jawa Timur ke Jakarta Selatan dengan tujuan untuk pembuangan bocah.
Pengakuan Awal: Tertekan dan Anggap Anak Nakal
Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, menjelaskan bahwa YA menyiksa MK karena merasa terbebani dengan perilaku korban yang “nakal”. Meski demikian, Nurul menegaskan bahwa penyidik masih mendalami motif lebih lanjut.
Baca juga : Sri Mulyani & Retno: Dari Sahabat ke Menteri
“Pelaku mengaku merasa terbebani, tapi kami masih menggali lebih dalam motif sesungguhnya,” kata Nurul kepada wartawan, Senin (15/9/2025). Ia menegaskan tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan kekerasan terhadap anak.
Penyiksaan Bocah Brutal Terlaksanakan Selama Bertahun-tahun
Polisi mengungkap berbagai bentuk kekerasan yang YA lakukan terhadap MK, mulai dari pemukulan, penendangan, penyiraman bensin, pembakaran wajah, hingga pemukulan dengan kayu yang menyebabkan patah tulang. Pelaku bahkan menggunakan golok untuk membacok korban dan menyiram tubuhnya dengan air panas.
Baca juga : Kebakaran Pabrik Konstruksi di Serpong Utara , Karyawan Panik
SNK, ibu kandung MK, tidak hanya mengetahui tindakan YA, tapi juga setuju saat korban ditinggalkan di Jakarta. Ia mengakui perannya dalam menelantarkan sang anak.
Penemuan Korban Penyiksaan Bocah dalam Kondisi Memprihatinkan
Pada proses penyelematan, MK hanya memiliki berat badan 9 kg. Kini, setelah menjalani perawatan intensif dalam bawah perlindungan Kementerian Sosial, kondisi MK menunjukkan kemajuan signifikan.
“Berat badannya kini naik menjadi 19 kg. Anak juga sudah bisa berjalan, belajar, membaca, bahkan mengaji,” ungkap Kasubdit II Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, Kombes Ganis Setyaningrum.
Pemulihan Trauma Penyiksaan Bocah Jadi Prioritas Penyidikan
Proses penyidikan kasus ini memakan waktu cukup lama. Ganis menjelaskan bahwa penyidik harus mendahulukan pemulihan trauma fisik dan psikis korban sebelum melakukan pemeriksaan lanjutan.
“Anak ini harus menjalani beberapa kali operasi. Setelah kondisi membaik, korban mulai bercerita sedikit demi sedikit hingga akhirnya kami bisa mengungkap kasus ini,” jelas Ganis.
Mereka Membawa Korban ke Jakarta untuk Pembuangan
Ganis mengungkap fakta bahwa kedua pelaku secara sengaja membawa MK dari Jawa Timur ke Jakarta untuk dibuang. Penyidik menemukan bukti manifest kereta dari Stasiun Pasar Turi, Surabaya, yang mencatat keberangkatan YA bersama korban.
“Kami masih mendalami motif pembuangan ini. Dugaan ‘kenakalan anak’ tidak cukup menjadi alasan. Ada kemungkinan motif lain,” ujarnya.
Kembaran MK Juga Jadi Korban Kekerasan
MK ternyata memiliki saudara kembar berinisial ASK, yang juga menjadi korban kekerasan. Menurut keterangan saksi dan barang bukti, ASK mengalami kekerasan dengan bentuk berbeda dari yang dialami MK.
“Sama-sama jadi korban, hanya saja bentuk kekerasannya berbeda. Kami masih dalami secara rinci,” ujar Ganis.
Delapan Tahun Tinggal Bersama Pelaku
MK dan ASK telah tinggal bersama kedua pelaku selama delapan tahun. Selama itu, mereka kerap berpindah-pindah tempat tinggal pada wilayah Jawa Timur. Polisi menyatakan kekerasan terhadap anak-anak ini berlangsung cukup lama dan sangat mendalam.
Baca juga : Anak Obesitas Lampaui Anak Kurang Gizi, Hadapi Krisis Ganda
Saat ini, MK berada di bawah perlindungan Kementerian Sosial dan terus menjalani proses pemulihan fisik dan psikis. Sementara itu, kedua pelaku kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Atas perbuatannya, SNK dan YA terancam hukuman berat. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 76B jo 77B dan Pasal 76C jo 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat.
Keduanya dapat dikenai hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.
