
Kabar Berita Indonesia , Jakarta — Membahas mengenai tembakau ilegal , Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mendorong produsen rokok ilegal untuk beroperasi secara resmi. Ia menyebut langkah ini penting demi menambah penerimaan negara dan menjaga ketersediaan lapangan kerja dalam sektor padat karya tersebut.
“Kami sedang membersihkan pasar dari barang ilegal. Tapi kalau semua produsen rokok ilegal langsung dapat penindakan tanpa solusi, maka mereka akan mati”
Baca juga : Anggito Abimanyu Pimpin LPS, Proses Sesuai UU P2SK
KIHT Jadi Solusi Legalitas Usaha
Pemerintah berencana menampung para produsen rokok ilegal melalui pengembangan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Di kawasan ini, produsen bisa menjalankan usaha secara legal dengan dukungan fasilitas lengkap seperti mesin, gudang, pabrik, dan kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Purbaya menegaskan bahwa penindakan terhadap rokok ilegal akan semakin ketat. Namun, pemerintah tetap menyediakan ruang agar para pelaku usaha bisa beradaptasi dan beralih ke jalur legal.
“Penindakan akan kami tingkatkan secara signifikan. Tapi kami juga beri ruang hidup melalui pengembangan kawasan industri hasil tembakau,” jelasnya.
Baca juga : Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi di Ronde 4
Dorong UMKM Tembakau Masuk Sistem Resmi
Menurut Purbaya, sistem sentralisasi dan one stop service dalam KIHT akan mempermudah pelaku usaha kecil untuk masuk ke sistem legal. Pemerintah ingin memastikan usaha kecil tetap berjalan, mampu menyerap tenaga kerja, dan bisa bersaing secara adil dengan perusahaan besar.
Ia juga menyoroti potensi penerimaan negara dari pelaku usaha rokok skala kecil, yang omzetnya bisa mencapai miliaran rupiah.
“Kami tidak hanya membela perusahaan besar. Yang kecil pun harus bisa masuk sistem. DJBC akan kami arahkan agar pengawasan tetap adil, tapi tidak memberatkan usaha kecil,” ujarnya.
Baca juga : Nikita Mirzani Puji Saksi Ahli, Sindir Kubu Jaksa
Perluas Kawasan Industri Hasil Tembakau
Pemerintah telah menjalankan program KIHT pada beberapa daerah, seperti Kudus (Jawa Tengah) dan Parepare (Sulawesi Selatan). Namun, Purbaya menilai implementasinya masih belum optimal. Karena itu, ia berencana memperluas dan menggalakkan kembali pengembangan kawasan tersebut pada berbagai daerah lain.
Lindungi Produsen Kecil dari Dominasi Pasar
Purbaya juga mengaku telah menerima masukan dari produsen rokok besar yang ingin masuk ke segmen pasar rokok murah. Namun, ia menilai langkah itu bisa membahayakan kelangsungan usaha produsen kecil.
“Saya pertimbangkan masukan seperti itu. Tapi yang terpenting adalah memastikan produsen kecil tetap hidup, dan produsen besar tidak bersaing secara tidak adil,” tegasnya.
