
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer alias Noel dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Prabowo copot Immanuel Ebenezer dari posisinya setelah Presiden menandatangani Surat Keputusan (SK) pemberhentian.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa keputusan pemberhentian Noel berlaku sejak Jumat, 22 Agustus 2025. Ia menjelaskan, pemerintah mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti persoalan hukum yang menjerat Noel. Dengan mencopot Immanuel Ebenezer, Presiden Prabowo menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi.
Baca Juga : Judi Online: Enam Orang Ditangkap, Optimalkan 5 Situs
KPK menetapkan Noel sebagai tersangka setelah menggelar operasi tangkap tangan terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemenaker. KPK langsung menahan Noel bersama 10 tersangka lain untuk pendalaman kasus tersebut. Dengan mencopot Immanuel Ebenezer, Presiden Prabowo menunjukkan ketegasan dalam menyikapi kasus ini.
Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pejabat, khususnya anggota Kabinet Merah Putih. Pencopotan Immanuel Ebenezer oleh Presiden Prabowo menjadi sinyal tegas agar pejabat lain tidak bermain-main dengan hukum.
“Selanjutnya kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya, dan kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya, terutama bagi semua anggota Kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat pemerintahan,” tegas Prasetyo.
Baca juga : Noel Ebenezer diduga terima uang Rp 3 Miliar hasil pemerrasan
Ia menegaskan pesan Presiden Prabowo agar pejabat bekerja keras memberantas korupsi. Pencopotan Immanuel Ebenezer diharapkan menjadi contoh nyata bagi pejabat lain.
Konstruksi Perkara Dugaan Pemerasan Wamenaker Immanuel Ebenezer di Kasus Sertifikasi K3
KPK menetapkan Noel sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Kasus ini berawal dari kewajiban sertifikasi K3 bagi pekerja di bidang tertentu. Sertifikasi itu ditujukan untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, nyaman, dan produktif
Namun, KPK menemukan adanya penyimpangan dalam proses penerbitan sertifikasi. Faktanya, di lapangan pekerja dipaksa membayar hingga Rp6 juta untuk memperoleh sertifikat K3, padahal tarif resminya hanya Rp275 ribu.
KPK Tetapkan 11 Tersangka, Termasuk Wamenaker Immanuel Ebenezer, dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 di Kemenaker
- Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) – Wakil Menteri Ketenagakerjaan
- Irvian Bobby Mahendro (IBM) – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 (2022–2025)
- Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja (2022–sekarang)
- Subhan (SB) – Subkoordinator Keselamatan Kerja, Direktorat Bina K3 (2020–2025)
- Anitasari Kusumawati (AK) – Subkoordinator Kemitraan dan Personil Kesehatan Kerja (2020–sekarang)
- Fahrurozi (FRZ) – Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 (Maret 2025–sekarang)
- Hery Sutanto (HS) – Direktur Bina Kelembagaan (2021–Februari 2025)
- Sekarsari Kartika Putri (SKP) – Subkoordinator
- Supriadi (SUP) – Koordinator
- Temurila (TEM) – Pihak dari PT KEM Indonesia
- Miki Mahfud (MM) – Pihak dari PT KEM Indonesia