
Kabar Berita Indonesia ,Jakarta, 17 September 2025 – Pemerintah menempatkan Uang Menkeu Rp200 T ke lima bank milik negara. Langkah ini mendorong peningkatan likuiditas dan membuka ruang lebih besar bagi perbankan untuk menyalurkan kredit. Namun, muncul kekhawatiran bahwa lonjakan likuiditas ini bisa memicu kenaikan kredit macet atau non-performing loan (NPL).
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, memastikan bahwa sistem mitigasi risiko kredit pada bank penerima dana sudah memadai. OJK menilai risiko NPL masih dalam batas aman meskipun rasio kredit bermasalah mengalami tren kenaikan sejak awal tahun.
Baca juga : Kematian Kacab Bank BUMN, 15 Tersangka Terlibat
Lima Bank Pelat Merah Terima Suntikan Dana Sebesar Uang Menkeu Rp200 T
Pemerintah menempatkan dana jumbo itu ke lima bank pelat merah, yakni BRI, BNI, BTN, BSI, dan Bank Mandiri. Mahendra menyebut kelima bank telah memiliki kemampuan analisis risiko yang kuat dalam menyalurkan kredit ke masyarakat dan dunia usaha.
“Setiap bank telah membekali diri dengan sistem manajemen risiko masing-masing. Mereka tahu bagaimana menilai kelayakan debitur dan mengelola portofolio pinjaman,” ujar Mahendra saat berbicara usai pertemuan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di kantor DJP, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
OJK Minta Perbankan Tetap Terapkan Prinsip Kehati-hatian
Mahendra menegaskan bahwa bank harus tetap mematuhi prinsip kehati-hatian (prudential banking) dalam menyalurkan kredit. Menurutnya, dana segar sebesar Rp200 triliun itu tidak boleh menjadi alasan untuk longgar dalam penyaluran pinjaman.
Baca juga : Pangkalpinang 268 Tahun : Jejak Tambang dan Sejarah Kota
“Bank tetap wajib menjalankan proses analisis risiko kredit secara ketat. Kami tidak melihat ada pelonggaran aturan atau pengorbanan prinsip kehati-hatian dalam kebijakan ini,” tegas Mahendra.
Tren NPL Naik, Tapi Masih Terkendali
OJK mencatat bahwa rasio kredit bermasalah atau NPL gross memang menunjukkan kenaikan dalam beberapa bulan terakhir:
- Januari 2025: 2,18%
- Juni 2025: 2,22%
- Juli 2025: 2,28%
Meskipun demikian, Mahendra menilai bahwa angka ini masih dalam batas , apalagi jika bank tetap menjalankan fungsi intermediasinya secara sehat.
Likuiditas Melimpah, Bank Punya Ruang Salurkan Kredit
Dana pemerintah senilai Rp200 triliun telah memperkuat likuiditas sistem perbankan nasional. Mahendra menyebutkan bahwa rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) kini sudah kembali ke atas 20%, sebuah level yang menandakan posisi likuiditas yang sehat.
Baca juga : Kenaikan Gaji DPRD Kalteng Akan Dievaluasi Gubernur
“Threshold 20% adalah ambang batas yang ideal untuk menunjukkan kekuatan likuiditas suatu bank. Sekarang, kita sudah berada atas angka itu,” ungkap Mahendra.
Selain itu, OJK juga melihat adanya penurunan pada rasio loan to deposit ratio (LDR) ke bawah level 90%. Penurunan ini membuka ruang lebih besar bagi bank untuk meningkatkan penyaluran kredit.
“Dengan likuiditas yang kuat, bank bisa lebih agresif menyalurkan pinjaman kepada masyarakat maupun pelaku usaha yang memiliki proyek atau proposal pembiayaan,” tambahnya.
Kesimpulan: Penempatan Uang Menkeu Rp200 T Perlu Juga Pengawasan Ketat
OJK menilai bahwa penempatan dana pemerintah dalam perbankan merupakan langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan kredit. Namun, Mahendra menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada penerapan prinsip kehati-hatian oleh bank dan pengawasan yang konsisten dari regulator.
Baca juga : Pencopotan Kepala Sekolah Batal, Kini Kembali Bertugas
Dengan sistem mitigasi risiko yang sudah terbangun, OJK tetap optimis bahwa potensi risiko kredit macet masih bisa dalam bawah kendali, meskipun tantangan terhadap kualitas kredit terus meningkat.
