
Penangkapan WNI Curi Tas Mewah Berinisial MD
Kabar Berita Indonesia , Tokyo – Membahas mengenai WNI Curi Tas Mewah , Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial MD (22) telah terlapor mencuri sejumlah tas mewah dari sebuah toko barang bermerek dalam kawasan Shibuya, Tokyo, Jepang. Dalam tayangan berita lokal, pihak kepolisian menyebut MD mengambil sekitar 18 tas dengan total kerugian mencapai 9 juta yen atau sekitar Rp 1 miliar.
Baca juga : Demensia Muncul dari Gejala Urine? Peneliti Ungkap Faktanya
Petugas menemukan bahwa MD belum mencopot label harga dari sebagian besar tas tersebut. Yang memperkuat dugaan bahwa barang-barang tersebut belum sempat dijual kembali.
Aksi WNI Curi Tas Mewah MD Terekam CCTV
Kepolisian Metropolitan Tokyo menyatakan bahwa kamera CCTV berhasil merekam aksi pencurian oleh MD. Insiden ini terjadi pada Kamis, 25 September 2025 pukul 02.00 waktu setempat. Saat ini, polisi telah melimpahkan laporan tersangka ke Kejaksaan Umum Jepang untuk proses hukum lebih lanjut.
KBRI Tokyo Ikuti Perkembangan Kasus
Pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo turut memantau kasus ini. Muhammad, perwakilan dari KBRI Tokyo, menyampaikan bahwa mereka saat ini masih menunggu informasi resmi dari pihak kepolisian Jepang untuk mendapatkan kejelasan terkait kasus yang melibatkan MD.
Baca juga : Prabowo Subianto Tanggapi Langsung Kasus Keracunan MBG
“Kami mengikuti perkembangan bahwa polisi setempat sedang menyelidiki dugaan tindak pidana tersebut,” ujar Muhammad.
Pendampingan Jika Memang Perlu
Muhammad juga menegaskan bahwa KBRI siap memberikan pendampingan hukum kepada WNI yang menghadapi proses hukum . Namun, ia menambahkan bahwa pihak KBRI akan menentukan langkah selanjutnya setelah menerima konfirmasi resmi dari otoritas Jepang.
“Untuk pendampingan, penentuan setelah kami mendapatkan informasi resmi dari pihak berwenang,” jelasnya.
Baca juga : Menas Erwin Ditangkap KPK Terkait Suap Perkara MA
Jepang Punya Aturan Privasi Ketat
Sebagai catatan, Jepang menerapkan Privacy Act, yakni aturan yang memberikan hak kepada setiap individu untuk memilih apakah informasi kasus hukumnya dapat melalui pihak ketiga, termasuk kedutaan negara asalnya.
